Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Hadiri Rakernis Penyusunan Daftar Inventaris Masalah Penerapan Perbawaslu 7 & 8 Tahun 2018

Teluk Kuantan (01/07/2022) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Rakernis Penyusunan  Daftar Inventaris masalah Penerapan Perbawaslu 7 Tahun 2018 dan 8 Tahun 2018. Kegiatan yang ditaja Bawaslu Provinsi Riau ini dilaksanakan pada hari kamis (23/06/2022) bertempat di aula kantor Bawaslu Riau.

Kegiatan ini diikuti oleh Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau serta staf divisi Penindakan Pelanggaran. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Pimpinan Bawaslu Riau Gema Wahyu Adinata.

Dalam sambutanya Gema menyampaikan bahwa Bawaslu sedang menyusun daftar inventarisir masalah Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), tentang penanganan pelanggaran pemilu dan penyelesaian pelanggaran administrasi pemilihan umum. “Evaluasi Perbawaslu ini akan jadi bagian penting untuk mengenali dan menemukan jalan keluar terhadap beberapa problematika melalui regulasi yang kita evaluasi. Sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang,” ujar Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Riau dalam Rakernis tersebut.

Gema menambahkan bahwa evaluasi ini merujuk pada dua Perbawaslu, yaitu Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2018 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilu dan perbawaslu Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum.

“Evaluasi ini dilakukan mengingat perbawaslu memiliki posisi strategis untuk mengantisipasi beberapa kelemahan-kelemahan yang ada di undang-undang pelaksanaan pemilu dan pemilihan,” imbuhnya

Selanjutnya Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH yang mengikuti rakernis tersebut menyampaikan bahwa “ Dalam kegiatan tersebut kita Bawaslu Kuantan Singingi sudah menyampaikan DIM terkait dengan Perbawaslu 7 dan 8, DIM ini tentunya terkait evaluasi kita ketika kita menerapkan perbawaslu 7 dan 8 dalam pemilu tahun 2019 kemaren, cntohnya mengenai undangan klarifikasi yang hanya sampai 2 kali, kita mengusulkan perubahan menjadi 3 kali undangan klarifikasi, begitu nya tentang majelis pemerikasa yang minimal 2 orang, kita mengusulkan menjdi minimal 3 orang ” Jelas Adi panggilan Akrab ketua Bawaslu Kuansing.

Selanjutnya Kordiv Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kuantan Singingi tersebut menambahkan “ Penyusunan ini sangat penting menurut saya, karena setiap bawaslu kabupaten/kota seluruh indoseia menyampaikan DIM nya, sehingga dalam perubahan perbawaslu ini tentunya untuk kesempurnaan penyelenggaraan pemilu tahun 2024 ” tutupnya. ***

Tag
BERITA