Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Gelar Webinar Peran Strategis Perempuan Dalam Pemilu & Pilkada 2024

Teluk Kuantan (07/12/2021) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan webinar literasi pengawasan pemilu series dengan tema peran strategis perempuan dalam pemilu dan pilkada serentak 2024. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari selasa (07/12/2021) melalui zoom meeting.

Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh berbagai kalangan mulai dari penyelenggaran pemilu hingga masyarakat umum, Kegiatan ini dibuka oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH. Narasumber dalam webinar kali ini diisi oleh pimpinan Bawaslu Riau bpk. Hasan, M.Si, ibu Maria Aribeni, S.Si., M.Si Ketua KPU Kampar, dan ibu Nur Afni, S. Sos Kordiv SDMO & Data Informasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

Dalam webinar tersebut, Kordiv SDM Bawaslu Riau bpk. Hasan memaparkan terkait peran strategis perempuan dalam pemilu & pilkada 2024, dimana keterlibatan perempuan dalam institusi politik dijamin oleh kebijakan afirmatif

" mengenai keterlibatan perempuan daam politik telah diatur dalam Undang - Undang Partai Politik ( Keanggotaan dan Kepengurusan ) serta Undang - Undang Pemilu ( pencalonan perempuan sebagaimana anggota legislatif, penyelenggara pemilu) jelasnya.

Selanjutnya bpk hasan mengatakan bahwa memang masih banyak problematika yang dihadapi dalam keterlibatan perempuan di politik " realitanya masih ada problematika yang kita rasakan seperti tantangang internal, institusi politik bias gender serta kebijakan yang diskriminatif " ungkapnya pada saat menyampaikan materi kepada peserta webinar.

Ibu Nur Afni, S.Sos Koordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Kuantan Singingi yang menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa Pemilu dan Pemilihan sebenarnya sama-sama sebagai sarana kedaulatan rakyat untuk memilih pemimpin sesuai dengan kehendak rakyat baik di tingkat nasional maupun di daerah.  “Peran perempuan dalam keterlibatannya sebagai bagian dari proses demokrasi tersebut sudah diatur dalam UUD Tahun 1945 dalam pasal 28 huruf D, huruf E dan dalam pasal 27 bahwa semua orang sama kedudukannya dihadapan hukum dan pemerintahan.” Ujarnya

Afni menambahkan, adapun peran strategis perempuan pada pemilu dan pemilihan tahun 2024 dapat berperan sebagai penyelenggara, peserta, pemantau maupun sebagai pemilih mempunyai peran yang sangat strategis karena jumlah perempuan dan laki-laki hampir sama sehingga sangat menentukan pada pemilu dan pemilihan nanti. Meskipun realitas masih banyak problematik yang dihadapi oleh perempuan baik disebabkan oleh tantangan internal, institusi politik, maupun kebijakan yang masih diskriminatif terhadap perempuan.

“ Tantangan rekrutmen pengawas pemilu yang diharapkan undang-undang  masih jauh dari keterwakilan perempuan yaitu 30%. Penyebab diantaranya sumber daya perempuan yang potensial masih kurang, pengetahuan kepemiluan masih minim, pengalaman jejaring dan kepemiluan masih lemah diiringi oleh proses seleksi yang sulit sehingga tuntutan keterwakilan perempuan masih minim.” Jelasnya

Kordiv SDM Bawaslu Kuansing berharap dengan adanya kegiatan webinar yang bertemakan perempuan ini dapat mendorong perempuan untuk maju memahami  partisipasi nya pada saat pemilu dan pemilihan mendatang dan memberi pencerahan, penyadaran ikut mendorong untuk ikut mengambil bagian pada proses politik mendatang.

dalam kegiatan tersebut peserta webinar mengikuti pemaparan materi dari narasumber dan dilanjutkan dengan sesi diskusi dari beberapa pertanyaan peserta webinar. ***

Tag
BERITA