Bawaslu Kuansing Gelar Sosialisasi Perbawaslu 7 dan 8 Tahun 2022
|
Teluk Kuantan (28/11/2022) – Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Fasilitasi dan Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Temuan dan Laporan Pada Perbawaslu 7 Tahun 2022 dan Penyelesaian Pelanggaran Administrasif Pemilu sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2022, di meetting room Rumah Makan Sederhana, Teluk Kuantan, Senin (28/11).
Kegiatan ini diikuti oleh 45 orang Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi dan dibuka secara langsung oleh Ketua Bawaslu Kuansing Nur Afni S.Sos., sekaligus menyampaikan arahan kepada Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi untuk memahami setiap regulasi terkait penyelenggaraan pemilu khususnya penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa tidak hanya oleh koordinator divisi penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa akan tetapi juga untuk seluruh koordinator divisi.
Selanjutnya, Mardius Adi Saputra, S.H., M.H., selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan materi terkait Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu berdasarkan Perbawaslu 7 Tahun 2022. Selain itu juga Panwaslu Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi juga diberikan Modul Simulasi terkait proses penanganan pelanggaran pemilu untuk dikerjakan dan dipresentasikan per-kecamatan.
Pada kesempatan yang sama juga hadir, Gema Wahyu Adinata, S.H., M.H. (Anggota Bawaslu Provinsi Riau Periode 2017-2022) sebagai narasumber menyampaikan kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam proses Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Pemilu. Beliau menjelaskan pentingnya Panwaslu Kecamatan memahami kewenangannya dalam memproses penanganan pelanggaran pemilu sesuai Perbawaslu 7 Tahun 2022. Dalam aturan Perbawaslu 7 Tahun 2022 ini memiliki ciri khas tersendiri dari Perbawaslu 7 Tahun 2018 sebelumnya, di antaranya perihal saksi yang tidak disebutkan lagi akan tetapi dalam proses berjalannya penanganan pelanggaran sebetulnya masih dibutuhkan saksi tersebut.
Dalam materinya juga menjelaskan perihal penyelesaian pelanggaran administratif pemilu sesuai Perbawaslu 8 Tahun 2022 khususnya menekankan pada kewenangan Panwaslu Kecamatan dalam memproses penanganan pelanggaran administratif pemilu yang outputnya merupakan sebuah rekomendasi melalui Bawaslu Kabupaten/kota. Kemudian dalam hal penyelesaian sengketa proses antar peserta pemilu, Panwaslu Kecamatan juga perlu mengetahui bahwa juga memiliki kewenangan berdasarkan mandat yang diberikan oleh Bawaslu Kabupaten.
"Panwaslu kecamatan dalam setiap menjalankan tugas dan kewenangannya wajib untuk selalu berkoordinasi dengan Bawaslu Kabupaten," tutup gema dalam materinya.***