Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Gelar Sosialisasi Penggunaan Aplikasi SIPS dan Perbawaslu 9 Tahun 2022

Teluk Kuantan (27/12/2022) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan Sosialisasi Penggunaan Aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) dan Sosialisasi Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum, di Balai Diklat Teluk Kuantan, Rabu (21/12).

Kegiatan ini diikuti oleh  2 (dua) orang perwakilan dari 17 (tujuh belas) partai politik peserta pemilu tahun 2024 se-Kabupaten Kuantan Singingi.  Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Koordinator Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, S.H.,M.H., sekaligus menyampaikan sambutan bahwa pentingnya disosialisasikan Perbawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) mengingat hal ini terkait kewenangan dari partai politik selaku peserta pemilu dalam hal sengketa proses pemilu tahun 2024.

Selanjutnya, Mardius Adi Saputra menyampaikan materi terkait Perbawaslu RI Nomor 9 Tahun 2022 dan penggunaan aplikasi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS). Sengketa Proses ini terbagi menjadi 2 (dua) yaitu sengketa antar peserta pemilu dan sengketa antara peserta pemilu dengan penyelenggara pemilu (KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota). Peserta Pemilu dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa proses kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota. Peserta Pemilu juga dalam hal sengketa proses dapat mengajukan upaya hukum yaitu melalui PTTUN terhadap putusan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota.

Permohonan penyelesaian sengketa proses ini dapat disampaikan melalui datang langsung ke kantor Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota dan secara tidak langsung (melalui SIPS). ***

Tag
BERITA