Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Gelar Rakor Penanganan Temuan dan Laporan Bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi

Teluk Kuantan (18/03/2020) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Penanganan Temuan dan Laporan bagi Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin 16 Maret 2020 bertempat di Balai Diklat Kab. Kuantan Singingi Jalan Kesehantan Teluk Kuantan.

Kegiatan ini dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH dan dihadiri oleh Anggota Polres, Kejari, Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan serta sekretaris dan  Staf Sekretariat.

Dalam kegiatan tersebut Adi menyampaikan bahwa beberapa hari ini kita masyarakat Indonesia telah mendengar dari media bahawa Presiden RI sudah menetapkan Indonesia dalam keadaan luar biasa, wabah Virus Covid – 19 tersebut membuat kita harus meminimalisir Aktivitas diluar rumah dan menghindari  keramaian. Begitu pula dengan Bawaslu RI telah menunda seluruh kegiatan baik itu FGD dan Rakor sampai waktu yang tidak ditentukan.

“kita turut prihatin dengan kondisi seperti ini dimana beberapa tahapan telah berjalan, bagaimanapun kita harus selalu siap dalam kondisi apapun dengan selalu menjaga kesehatan dimulai dari diri kita sendiri” ujarnya.

Narasumber pada kegiatan ini di isi oleh Anggota Polres Kuansing Bambang Saputra dan Kasi Pidum Kejari Kuansing Samsul Sitinjak.

Bambang mengatakan bahwa dalam proses Pemilukada kali ini memang perlu sedikit kewaspadaan dari kita merujuk kepada Pilpres tempo hari yang cukup hangat, dan tidak menutup kemungkinan nantinya pada Pilkada tahun ini akan terjadi hal yang sama. Maka disini perlu peran aktif dari Bapak dan Ibu Panwaslu Kecamatan, Sampai saat ini kita masih menggunakan landasan hukum Undang – undang No 10 Tahun 2016. Kita dari pihak Kepolisan bersama Bawaslu sudah memperkirakan peta kerawanan pada Pilkada 2020 di Kuantan Singingi, dalam Rakor tersebut Beliau juga menjelaskan tentang alur proses pada saat menangani temuan dan laporan.

Selanjutnya Kasi Pidum Kejari Kuantan Singingi Samsul Sitinjak yang juga sebagai Koordinator pada Tim Sentra Gakkumdu Bawaslu Kuansing menyampaikan tentang strategi – strategi dalam penanganan pelanggaran yang nantinya akan dihadapi oleh Panwaslu Kecamatan di wilayah Kecamatan masing – masing, beliau juga menjelaskan tentang tindak pinada pemilu yang akan di ajukan ke pengadilan. Kunci utama dalam penanganan pelanggaran yaitu memahami jenis – jenis dari pelanggaran itu sendiri baik pelanggaran administasi maupun pelanggaran Pidana. ***

Tag
BERITA