Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ekspos Pengawasan Pemilu 2019

KUANSING, Rabu 2 Oktober 2019 - Pemilu 2019 telah usai dilaksanakan. Seluruh tahapan Pemilu 2019 telah berjalan demokratis dengan penuh dinamika. Di Kuantan Singingi sebanyak 35 orang anggota DPRD terpilih telah dilantik dan membacakan sumpah jabatan pada 16 September lalu.

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu diamanatkan melaksanakan tugas - tugas pencegahan, pengawasan dan penindakan pelanggaran. Berbagai rekomendasi telah dilayangkan lembaga pengawas itu dan temuan serta laporan pelanggaran pemilu sudah dapat dituntaskannya.

Komisioner Bawaslu Kuantan Singingi, Teddy Niswansyah mengungkapkan, seluruh pengawasan tahapan pemilu 2019 telah berjalan dengan baik. "Terdapat 8 rekomendasi ke KPU Kuantan Singingi, 53 jumlah surat masuk, 41 jumlah surat keluar. Selanjutnya terdapat 16 temuan dan laporan pelanggaran administratif dan pidana," ujarnya kepada media, Jumat (27/9/2019) kemarin.

Dalam ekspos Bawaslu Kuantan Singingi mencatat, untuk tahapan pemutakhiran data pemilih pemilu 2019 di Kuansing terdapat 810 pemilih ganda, 2 orang pemilih meninggal dunia, 838 data invalid dan 320 pemilih belum terdaftar pada DPT. "Temuan pada DPT seluruhnya telah direkomendasikan ke KPU dan telah dilakukan perbaikan," jelas Teddy.


Monitoring Bawaslu Kuansing saat rapat pleno rekapitulasi tingkat kecamatan.

Selanjutnya, jumlah DPT sebanyak 224.898, DPTb 943, DPK 6.177 dan disabilitas 236. Kemudian pengguna hak pilih di Kuansing di DPT 183.185, DPTb 827, DPK 6.130 dan disabilitas 190 jiwa.

Sedangkan jumlah Daftar Calon Tetap (DCT) DPRD Kabupaten Kuansing adalah 431 orang. Laki - laki berjumlah 273 dan perempuan 158. Jumlah DCT yang tidak memenuhi syarat (TMS) berjumlah 5 orang dengan rincian 3 meninggal dunia dan 2 lulus CPNS.

Pada masa kampanye berlangsung, parpol yang menyerahkan STTP atau surat pemberitahuan kepada Bawaslu Kuansing adalah Golkar 43 surat, Gerindra 29 surat, Hanura 21 surat, PDIP 14 surat, Nasdem 12 surat dan seterusnya dibawah 10 surat. Sedangkan surat izin pemasangan alat peraga kampanye (APK) yang diserahkan kepada Bawaslu Kuansing oleh peserta pemilu berjumlah 1.251 surat. Partai Gerindra sebanyak 407 surat. Golkar 381 surat, PDIP 230 surat, PAN 47 dan PKS, Hanura masing - masing 45 surat.

Selanjutnya dalam tahapan pemungutan dan perhitungan suara pada 17 April 2019, terdapat 35 permasalahan teknis yang tersebar di 9 kecamatan, 28 desa dan 44 TPS. Saat Rapat Pleno rekapitulasi tingkat kecamatan di Kuantan Singingi terdapat sebanyak 350 rekomendasi langsung pembukaan kotak suara untuk memeriksa form C1 plano yang dilakukan oleh Panwaslu Kecamatan.


Bawaslu Kuansing menertibkan APK yang menyalahi aturan.

Sebanyak 11 kali rekomendasi langsung perhitungan suara ulang dan 1 rekomendasi pemungutan suara lanjutan di Desa Petai Kecamatan Singingi Hilir.

Teddy Niswansyah yang juga Kordinator Pengawasan Bawaslu Kuansing menguraikan, dalam pengawasan rapat pleno rekapitulasi tingkat kabupaten, Bawaslu mencatat terdapat 125 koreksi pembetulan atau koreksi form DA1 dan DAA1. Sebanyak 2 kali pembukaan kotak suara dan 2 kali rekomendasi tertulis kepada KPU Kuansing.


Komisioner Bawaslu Kuantan Singingi, Teddy Niswansyah.

"Alhamdulillah, pengawasan pada Pemilu 2019 di Kuantan Singingi telah berjalan sesuai aturan dan perundang - undangan. Semoga untuk Pilkada 2020 masyarakat lebih aktif berpartisipasi dalam pengawasan karena pada prinsipnya pemilu dan pilkada yang luber dan jurdil merupakan azas yang perlu kita wujudkan bersama," harap Teddy. (adv)

Tag
BERITA