Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Buka Pendaftaran Pengawas Kelurahan/Desa Pemilu 2024

Teluk Kuantan (09/01/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi membuka rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilihan Umum 2024. Pedaftaran berlangsung selama 5 hari mulai dari tanggal 09 s.d 15 Januari 2023 dengan datang langsung ke kantor Panwaslu Kecamatan.

Sebanyak 229 pengawas pemilu direkrut untuk menjadi anggota PKD dimasing – masing kelurahan desa di Kabupaten Kuantan Singingi. Adapun persyaratan menjadi anggota panwaslu kelurahan/desa yaitu Warga Negara Indonesia, Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) tahun, Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945, Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil, Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu, Berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Atas atau sederajat, Berdomisili di kecamatan setempat yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Selanjutnya Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika, Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon, Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih, Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan, Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih, Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu dan Mendapatkan izin dari atasan langsung untuk mengikuti seleksi dan bekerja penuh waktu apabila terpilih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa rekrutmen PKD dalam rangka pengawasan tahapan pemilihan umum tahun 2024 yang akan mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan atau Desa. Kewenangan dalam pembentukan PKD ada pada Panwaslu Kecamatan se- Kab. Kuantan Singingi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 106 huruf (f) " Panwaslu Kecamatan berwenang membentuk Panwaslu Kelurahan/Desa dengan mengangkat serta memberhentikan, dengan memperhatikan masukan Bawaslu Kabupaten/kota".

"tentu saja dalam proses pembentukan berpedoman pada Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024 Nomor : 5/KP.01/K1/01/2023. Adapun Jumlah Panwaslu Kelurahan/Desa yang terpilih nanti sebanyak satu orang per Kelurahan/Desa dan bersifat ad hoc (sementara). Bawaslu Kab. Kuansing menghimbau kepada putra dan putri terbaik kabupaten Kuantan Singingi untuk mendaftar. " ujarnya.

Informasi lebih lanjut dapat langsung datang ke kantor Panwaslu Kecamatan di 15 Kecamatan se-Kabupaten Kuantan Singingi.***

[table id=18]
Tag
BERITA