Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Awasi Pembentukan PPS

Teluk Kuantan (20/01/2023) – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pengawasan pembentukan lembaga adhoc yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan pengawasan diawasi secara langsung oleh Panwaslu Kecamatan se -Kabupaten Kuantan Singingi dari tahap administrasi, seleksi tes tertulis CAT dan wawancara. Pelaksanaan tes CAT dimulai pada tanggal 9 s.d 14 Januari 2023 dibagi menjadi 5 zona. Sedangkan untuk tes wawancara terhadap calon PPS dilaksanakan pada tanggal 18 s.d 20 Januari 2023 betempat dimasing masing kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi.

Selanjutnya dalam rangka bentuk pencegahan dan pengawasan Bawaslu Kuansing telah mengeluarkan surat himbauan dengan nomor : 003/PM.00.02/K.RA-05/01/2023 terkait dengan rekrutmen PPS yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait dengan rekrutmen PPS kemudian melakukan seleksi secara terbuka, memastikan syarat calon PPS sesuai dengan ketentuan yang ada serta memastikan pelaksanaan tahapan seleksi sesuai dengan jadwal yang telah dikeluarkan oleh KPU.

Kemudian pada hari selasa (17/01/2023) Bawaslu Kuansing juga melakukan pengawasan tidak langsung dengan melakukan pencermatan terhadap nama dan identitas calon PPS untuk memastikan PPD tidak termasuk pada SIPOL dan tidak menjadi pendukung bakal calon DPD. Dari hasil pengawasan tidak langsung tersebut Bawaslu Kuansing menemukan sebanyak 22 nama diduga terdaftar dalam Sipol dan 6 nama diduga terdaftar dalam Silon Pemilu 2024. Selanjutnya, Bawaslu Kuansing mengeluarkan surat saran perbaikan dengan nomor : 016/PM.00.02/K.RA-05/01/2023 yang ditujukan kepada KPU Kuansing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa sebelumnya Bawaslu Kuansing dalam rangka melakukan pengawasan rekrutmen ad hoc sesuai dengan SE Bawaslu RI telah melalukan koordinasi dengan KPU Kuansing. "Bawaslu kabupaten mengawasi langsung rekrutmen ini juga melibatkan Panwaslu Kecamatan karena pelaksanaan test terbagi menjadi beberapa zona. Pengawasan secara tidak langsung dilakukan oleh Panwaslu Kecamatam dengan melakukan pengecekan terhadap nama-nama calon yang lulus dalam setiap tahapan bagi calon yang NIK diketahui oleh Panwascam, bagi yang tidak diketahui NIK tentu kita tidak dapat lakukan pengecekan apakah sebagai anggota parpol atau pendukung bakal calon DPD". Ujarnya.

Afni menambahkan bahwa dalam peraturan tidak dibenarkan penyelenggara sebagai anggota parpol dan pendukung DPD, surat saran perbaikan yang Bawaslu Kabupaten Kuansing telah disampaikan ke KPU kabupaten Kuansing menjadi pertimbangan nantinya bagi KPU Kuansing dalam menetapkan calon PPS terpilih meskipun ada mekanisme penyelesaiannya di KPU akan tetapi harapannya KPU Kuansing dapat memastikan bahwa nama tersebut benar-benar bukan sebagai anggota parpol dan pendukung DPD ketika sudah di tetapkan sebagai penyelenggara.

Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Teddy Niswansyah menyebutkan "Bawaslu Kuansing dan jajaran telah memastikan calon PPS yang terindikasi menjadi anggota atau pengurus Parpol dan pendukung bakal calon DPD agar tidak diluluskan kecuali yang bersangkutan identitasnya dicatut atau digunakan tanpa hak. Tidak hanya itu, pengawasan langsung di lokasi tes CAT dan wawancara juga dilakukan untuk memastikan calon hadir tanpa calo dan kegiatan benar dilaksanakan sesuai jadwal dan prosedur" tutur Teddy disela aktifitasnya. ***

Tag
BERITA