Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Awasi Langsung Pembentukan PPDP Pada Pilkada 2020

Teluk Kuantan (02/07/2020) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan monitoring pengawasan pembentukan petugas pemuktahiran data pemilih (PPDP) dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi Tahun 2020. Kegiatan monitoring tersebut telah dilaksanakan mulai hari selasa tanggal 30 Juni 2020, dalam kegiatan ini dipimpin langsung oleh pimpinan Bawaslu Kuantan Singingi dan didampingi staf Sekretariat Bawaslu Kuansing dalam melakukan peninjauan perkembangan pembentukan dan pemilihan calon PPDP.

Proses pembentukan PPDP tersebut telah dimulai dari tanggal 24 Juni 2020, dimana nantinya PPS akan menyampaikan nama – nama calon PPDP kepada PPK dimasing – masing Kecamatan. Dalam monitoring tersebut Bawaslu Kuansing mengintruksikan kepada Panwaslu Kecamatan untuk berkoordinasi dengan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mendapatkan nama – nama calon PPDP yang diusulkan PPS.

Kemudian nama – nama yang telah didapatkan untuk dilakukan pengecekan  oleh Panwaslu Kecamatan untuk memastikan seluruh calon PPDP memenuhi syarat yang telah ditetapkan oleh KPU dan tidak terlibat dalam partai politik. Selanjutnya dalam kunjungan tersebut juga mebicarakan terkait kegiatan Bawaslu kedepannya mengenai kinerja dan strategi – strategi Pengawasan pada Pilkada 2020 ditengah Pandemi.

Koordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos yang melakukan monitoring ke  dua kecamatan yaitu panwaslu kecamatan pangean dan benai. “ kami intruksikan terhadap nama - nama calon PPDP agar di lakukan pencermatan apakah calon benar – benar  independen dan tidak berpihak, selanjutnya panwaslu kecamatan agar mengawasi terhadap persyaratan lainnya seperti usia dan lain – lain. untuk calon yang mungkin ada terindikasi parpol tentu bisa disampaikan surat pencegahan kepada jajaran di kecamatan atau desa.” Ujar afni.

Selanjutnya Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kuansing Teddy Niswansyah, S.I.Kom  yang melakukan monitoring dikecamatan Kuantan Hilir Seberang dan Pucuk Rantau menyampaikan “Perlu penguatan kapasitas Panwas Kecamatan dalam rangka pengawasan pembentukan PPDP, terharap usulan PPDP dilakukan pencermatan sesuai syarat sehingga nantinya didapatkan PPDP yg memenuhi syarat, terutama usia, independensi dan tidak berpihak.” Jelas Teddy dalam monitoring tersebut.***

Tag
BERITA