Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Pancabutan Nomor Urut Paslon, Bawaslu Kuansing Himbau Paslon dan Tim Kampanye Patuhi Protokol Kesehatan (Covid - 19)

Teluk Kuantan (24/09/2020) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi lakukan pengawasan rapat pleno penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kuantan Singingi pada Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 24 September 2020 bertempat di aula KPU Kabupaten Kuantan Singingi.

Pencabutan nomor urut ini dilaksanakan setelah keluarnya pengumuman penetapan 3 pasangan calon yang diumumkan oleh KPU Kuantan Singingi pada hari rabu tanggal 23 September kemaren. hasil dari pencabutan nomor urut yang dilakukan oleh masing – masing calon yaitu urutan pertama didapatkan oleh pasangan Andi Putra – Suhardiman, urutan kedua didapatkan oleh pasangan Mursini dan Indra Putra sedangkan nomor urut ketiga didapatkan oleh pasangan Halim – Komperensi.

Selanjutnya, setelah menetapkan nomor urut masing – masing pasangan calon, KPU Kuantan Singingi melaksanakan kegiatan deklarasi damai dan penandatanganan pakta integritas dari masing – masing calon, FORKOPINDA serta penyelenggara pemilu (KPU dan Bawaslu).

Dalam deklarasi damai tersebut Koordinator Divisi Pengawasan Humas & Hubal Bawaslu Kuansing Teddy Niswansyah, S.I.Kom menyampaikan “ pertama kami mengucapkan selamat kepada pasangan calon yang telah ditetapkan sebagai paslon dan telah memiliki nomor urut masing – masing ” ujarnya.

Kemudian Teddy kembali menghimbau dan mengingatkan pasangan calon dan Tim Kampanye untuk selalu menaati protokol kesehatan (Covid - 19) “dalam kesempatan ini Bawaslu Kuansing mengajak seluruh pihak terutama pasangan calon dan Tim Kampanye untuk mematuhi protokol covid – 19, adapun tahapan yang ada di depan kita adalah tahapan kampanye agar kita selalu menaati protokol tersebut ” ungkapnya

Memasuki tahapan Kampanye pada tanggal 26 September mendatang, Bawaslu Kuansing mengingatkan agar paslon dan Tim Kampanye memperhatikan hal – hal apa saja yang dilarang pada saat berkampanye “nantinya dalam masa kampanye paslon dan Tim Kampanye harus memperhatikan lokasi yang dilarang saat kampanye, peserta yang dilarang dan materi yang dilarang saat disampaikan saat kampanye seperti terutama menyinggung SARA dan ujaran kebencian ” jelasnya ***

Tag
BERITA