Lompat ke isi utama

Berita

ASN Kuansing Langgar Netralitas Pilkada 2020, KASN Keluarkan Sanksi

Teluk Kuantan (30/09/2020) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia, akhirnya mengeluarkan rekomendasi berupa sanksi hukuman terhadap salah satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Kuantan Singingi. ASN yang diduga telah melakukan pelanggaran netralitas ASN pada tahapan Pilkada Kuansing tahun 2020 ini, sebelumnya sudah ditangani oleh Bawaslu Kuansing.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH yang mengatakan baru saja menerima tembusan surat rekomendasi dari KASN tersebut, Rabu (30/09/2020) siang membenarkan, bahwa sesuai surat rekomendasi tertanggal 8 September 2020 itu ditegaskan jika KASN telah menyurati Bupati Kabupaten Kuantan Singingi selaku Pejabat Pembina Kepegawaian di daerah untuk memberikan sanksi kepada ASN yang terbukti telah melakukan pelanggaran kode etik serta netralitas ASN tersebut.

“Sanksi berupa hukuman Disiplin sedang yang direkomendasikan KASN kepada ASN dalam tahapan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati  pada Pilkada serentak tahun 2020, pelaksanaannya diserahkan kepada Bupati Kuansing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dengan tetap mengacu kepada Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang Disiplin PNS serta ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya,” jelas Mardius mengutip isi surat rekomendasi yang dikeluarkan KASN.

Lebih lanjut dikatakan Adi, rekomendasi yang dikeluarkan KASN kepada ASN di lingkungan Pemkab Kuansing tersebut, berawal dari temuan Bawaslu Kuansing terhadap dugaan pelanggaran netralitas ASN yang ditemukan dalam pengawasan yang dilakukan secara tidak langsung dan ditangani Bawaslu Kuansing sebelum ini. Hingga akhirnya Bawaslu Kuansing meneruskan laporan dugaan pelanggarannya kepada KASN, yakni dalam hal Penerusan Pelanggaran Hukum Lainnya dan Kajian Dugaan Pelanggaran pada 25 Juli 2020 yang lalu.

“selanjutnya, rekomendasi yang dikeluarkan KASN ini pada dasarnya merupakan tindaklanjut dari proses penanganan pelanggaran netralitas ASN yang sebelumnya  sudah kita tangani,” jelas Adi, selaku koordinator divisi penindakan pelanggaran di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

Adi, juga mengungkapkan, dengan keluarnya rekomendasi dari KASN ini, pihaknya berharap agar Bupati (Pjs Bupati) Kuansing selaku Pejabat Pembina Kepegawaian dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan sebaik-baiknya. Bahkan dirinya juga kembali menegaskan dan mengingatkan agar ASN di Kabupaten Kuantan Singingi tetap menjaga disiplin maupun kode etik sebagai ASN serta bersikap netral pada pelaksanaan Pilkada Kuansing yang akan dilaksanakan secara serentak 9 Desember 2020 akan datang. ***

Tag
BERITA