Adi Ingatkan Pentingnya Netralitas ASN Dalam Pilkada 2024
|
Bawaslu Kuantan Singingi, Pekanbaru - Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra menjadi Narasumber pada giat dialog interaktif yang ditaja oleh RTV Pekanbaru dalam rangka menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, Selasa (04/06) pada pukul 14.00 WIB, juga menghadirkan Narasumber dari Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Kuantan Singingi Rozi Juliantono.
Dalam dialog tersebut, netralitas ASN terkait keterlibatan ASN dalam Pilkada mendatang menjadi tema yang menarik untuk dibahas. Adi mengatakan bahwa ASN harus mengikuti aturan regulasi yang ada, ASN yang melanggar sudah diberikan peringatan lebih lanjut.
"Terdapat beberapa larangan ASN dalam Pilkada yang diatur dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 dan PP Nomor 42 Tahun 2004 yang harus ditaati nantinya oleh para ASN," ucap Adi.
Dia lebih lanjut menyampaikan bahwa netralitas ASN merupakan pembatas bagi ASN, yang artinya meskipun setiap ASN memiliki hak politik sebagai hak asasinya, namun setiap
ASN dibatasi ekspresi hak politiknya.
"Hak politik ASN tidak ubahnya sebagai aurat politik, setiap ASN berhak untuk menjaga dan menyalurkanya, tetapi tidak boleh mengumbar aurat politiknya pada sembarangan tempat," katanya.
ASN dilarang memasang spanduk atau baliho, dilarang menyosialisasikan kampanye bakal calon legislatif, dan ASN dilarang berfoto menggunakan gestur jari tangan.
Dengan demikian, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan upaya pencegahan sebagai kunci pengawasan untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN, melakukan strategi pengawasan dalam netralnya ASN dengan cara membangun konektivitas dan sinergitas kepada seluruh elemen pemerintahan.
Penulis : Iqbal
Editor : Aisyah