229 Kepala Desa/Lurah Se-Kuantan Singingi Ucapkan dan Tandatangani Ikrar Netralitas Kepala Desa/Lurah Pada Pemilihan 2024
|
Teluk Kuantan - Sebanyak 229 Kepala Desa dan Lurah ikrarkan diri dan berkomitmen netral di Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024. Pengucapan dan penandatanganan ikrar dilakukan oleh seluruh Kepala Desa/Lurah se- Kabupaten Kuantan Singingi, yang diharapkan dapat menjadi landasan menjaga integritas dan profesionalitas selama Pemilihan 2024.
Terdapat 5 point ikrar yang dibacakan antara lain tidak berpihak kepada salah satu calon, tidak terlibat dalam kampanye, menghindari konflik kepentingan, menolak politik uang, politisasi sara, ujaran kebencian dan hoax, serta tidak menunjukan keberpihakan kepada pasangan calon melalui media sosial.
Ketua Bawaslu Kuansing, Mardius Adi Saputra mengapresiasi kehadiran Kepala Desa/Lurah yang hadir dan berikrar menunjukan komitmennya dalam netralitas.
"Pengucapan ikrar ini bukan hanya seremonial, perlu dimaknai sebagai komitmen menjaga netralitas, pentingnya netralitas ini dengan tidak ikut serta dalam kampanye atau memberikan dukungan secara aktif kepada pasangan calon manapun," katanya saat memberikan arahan dan sambutan dalam giat Rapat Koordinasi Penegakan Netralitas Kepala/Lurah dan Pembacaan Ikrar Netralitas dalam Menghadapi Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kab. Kuansing Tahun 2024, Rabu ( 25/09/2024).
Sementara itu, kegiatan yang juga dihadiri oleh Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini dilaksanakan untuk mengingatkan Kepala Desa/Lurah terhadap posisi apa yang diinginkan oleh peraturan Perundang-Undangan , ini dilakukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran Pemilihan.
Indra menjelaskan bahwa aturan tersebut tertuang dalam undang-undang Pilkada, yang dengan tegas disebutkan larangan keterlibatan Kepala Desa dalam kegiatan kampanye Pemilihan.
"Undang-undang Pilkada mengatur dua larangan penting. Pertama Pasal 70 disebutkan kepala desa tidak boleh terlibat dalam kampanye pasangan calon. Kedua, Pasal 71 menyebutkan kepala desa dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon. Jika dilanggar kepala desa terancam hukuman pidana dengan sanksi penjara antara 1 hingga 6 bulan dan denda mulai dari 600 ribu hingga 6 juta," jelas Indra.
Indra berharap kegiatan ini tidak hanya sekedar seremonial saja tetapi agar menjadi komitmen hukum kepada kita semua demi netralitas kepala desa, dan menjadikan langkah awal kita dalam upaya bersama menciptakan Pilkada Kuansing yang berintegritas dan bermartabat.
Hadir dalam kegiatan ini, Kapolres Kuansing, Kajari Kuansing, Dandim 0302 Inhu Kuansing, KPU Kuansing. Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan pemberian materi pemahaman larangan kepala desa dalam berpolitik praktis oleh Narasumber dari Polres Kuansing dan Kejaksaan Negri Kuansing. ***
Penulis : Aisyah