Lompat ke isi utama

Berita

Sebanyak 43 Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilihan Tahun 2024

Gambar

Teluk Kuantan (08/05/2024) – hingga hari terakhi pendaftaran, sebanyak 43 orang mendaftar sebagai calon anggota panwaslu kecamatan untuk pemilihan tahun 2024 di kabupaten kuantan singingi. pelaksanaan pendaftaran tersebut telah dibuka selama tiga hari mulai dari tanggal 5 s.d 7 Mei 2024 di kantor sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

 

43 pendaftar calon anggota panwaslu kecamatan tersebar di 10 kecamatan yaitu kecamatan kuantan tengah sebanyak 11 orang, kecamatan sentajo raya sebanyak 3 orang, kecamatan benai sebanyak 6 orang, kecamatan pangean sebanyak 5 orang, kecamatan logas tanah darat sebanyak 4 orang, kecamatan kuantan hilir seberang sebanyak 1 orang, kecamatan cerenti sebanyak 2 orang, kecamatan hulu kuantan sebanyak 4 orang, kecamatan pucuk rantau sebanyak 3 orang dan kecamatan singingi sebanyak 4 orang 

 

Dari hasil penerimaan berkas yang dilakukan oleh Bawaslu Kuantan Singingi selama 3 hari tersebut terdapat satu kecamatan yang masih terdapat perpanjangan dikarenakan belum memenuhi kebutuhan bagi pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dikecamatan kuantan hilir seberang.

 

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH menyampaikan “ sampai hari terakhir pendaftaran, bawaslu kuansing memutuskan untuk perpanjang masa pendaftaran di kecmatan Kuantan Hilir Seberang, selain tidak terpenuhi 2 kali kebutuhan, juga keterwakilan perempuan” jelasnya.

 

Selanjutnnya Adi panggilan akrab ketua bawaslu kuantan singingi menambahkan bahwa  “kami (Bawaslu Kuansing) menghimbau bagi masyarakat kuantan hilir seberang yang mau mengabdikan dirinya, sebagai pengawas pemilu segera daftarkan diri ke Bawaslu Kuansing. Setelah ini terpenuhi maka kita akan masuk ke tes tertulis/CAT yang insya Allah kita laksanakan pada tanggal 13 dan 14, oleh karenanya kami berharap semua peserta belajar tentang kepemiluan, khususnya tugas pokok dan fungsi sebagai pengawas pemilu.” Ungkapnya ***

Penulis dan Editor : Rendy P Silaban