Rapat Internal Pelaksanaan PDPB, Perkuat Pemutakhiran Data Pemilih Kelompok Disabilitas
|
Teluk Kuantan (27/08/2026) – Hak pilih bagi penyandang disabilitas merupakan hak asasi mendasar yang wajib dijamin dan dilindungi dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. Dalam rangka memastikan pemenuhan hak tersebut, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan rapat internal terkait pemutakhiran data pemilih, khususnya bagi kelompok penyandang disabilitas.
Rapat internal tersebut dihadiri oleh anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nurafni, Plt Kepala Sekretariat Iswandi, bersama jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Rapat internal tersebut dibahas sejumlah langkah strategis yang perlu dilakukan untuk memastikan pemilih penyandang disabilitas terakomodasi secara akurat dalam data pemilih. Salah satu langkah yang menjadi perhatian adalah mengidentifikasi dan memetakan potensi pemilih disabilitas sebagai dasar dalam menentukan sasaran pengawasan serta mencegah terjadinya kerawanan administratif.
Selain itu, jajaran Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membahas penyusunan mekanisme pemadanan atau sanding data dengan sejumlah instansi dan pihak terkait, di antaranya Dinas Sosial, Sekolah Luar Biasa(SLB), KPU serta forum atau organisasi penyandang disabilitas. Pemadanan data tersebut diharapkan dapat menjadi langkah penguatan dalam pencermatan data pemilih dan membantu mengidentifikasi pemilih disabilitas yang berpotensi belum tercatat atau memiliki ketidaksesuaian elemen data.
Rapat juga membahas finalisasi Matriks Pemetaan Data Disabilitas dan Instrumen Ceklis Pengawasan Faktual (uji petik) yang nantinya menjadi salah satu instrumen bagi jajaran pengawas di lapangan. Instrumen inidisiapkan untuk memastikan proses pengawasan berjalan secara sistematis, terukur, dan mampu mendokumentasikan kondisi faktual pemilih disabilitas di lapangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nurafni menyampaikan Strategi pengawasan yang disusun diharapkan mampu mencegah terjadinya kesalahan administratif sekaligus memastikan tidak ada pemilihpenyandang disabilitas yang terabaikan dalam proses pemutakhiran data.
“Pemetaan, pemadanan data, dan pengawasan faktual menjadi langkah penting untuk memastikan pemilih penyandang disabilitas tidak terlewat dalam proses pemutakhiran data,” Ujarnya.
Melalui rapat internal ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan PDPB dengan pendekatan yang lebih terukur dan berbasis data. ***
Penulis : Nikmatullah Wahida
Editor : Nurafni