Lompat ke isi utama

Berita

Perubahan Pengumuman Tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024

Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 439/KP.01/K/09/2022 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran tanggal 30 September 2022 dan hasil rekapitulasi Bawaslu RI terkait dengan jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Se-Provinsi Riau periode 21 s.d 27 september 2022, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan perubahan terhadap pengumuman Nomor 037/KP.01/00/RA-05/10/2022 tentang perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan bagi pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan adalah sebagai berikut :

  1. SENTAJO RAYA
  2. BENAI
  3. LOGAS TANAH DARAT
  4. KUANTAN HILIR
  5. KUANTAN HILIR SEBERANG
  6. CERENTI
  7. PUCUK RANTAU
  8. INUMAN
[table id=13 /]
Tag
PENGUMUMAN