Lompat ke isi utama

Berita

Persiapan Pembentukan Perbawaslu Diminta Sesuaikan Tahapan Pemilu 2024 dan PKPU

Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indra Atmaja meminta adanya persiapan dalam membuat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang tepat guna menyongsong Pemilu Serentak 2024. Menurutnya perlu kesinambungan aturan yang dapat mengikuti tahapan Pemilu 2024 dan Peraturan KPU (PKPU) dengan Perbawaslu yang akan dibentuk.

"Perlu untuk melakukan pemantauan peraturan perundang-undangan yang dapat menangkap sehingga kemudian menetapkan Perbawaslu sesuai substansi yang tepat untuk pengawasan Pemilu 2024. Perlu segera mengikuti PKPU yang akan dibuat," katanya dalam Rapat Pemetaan Kebutuhan Perancangan Sistem Informasi Pengendalian Peraturan Bawaslu di Kota Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/3/2022)

Dia menambahkan, Bagian Hukum Bawaslu perlu pula melakukan harmonisasi dan memetakan kebutuhan sesuai ketentuan pembentukan peraturan. "Koordinasi yang baik dan harmonisasi dilakukan dengan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) agar Perbawaslu yang dibuat sesuai ketentuan dan berjalan cepat," ungkap dia.

Tim Asistensi Bawaslu M Nur Ramadhan menyatakan perlu adanya sistem informasi dalam aplikasi digital. "Nanti dibuat dalam setiap tahapan mulai dari perencanaan sampai pembahasan dan seterusnya. Sehingga nanti pimpinan bisa mengetahui tahapan pembentukan Perbawaslu tersebut sudah sampai dimana," ujarnya.

Dalam acara ini hadir pula narasumber dari Direktorat Jenderal Peraturan Perundangan-undangan Kemenkumham yakni Muchtar Sani dan Hananta Sugama. Ikut pula sejumlah staf fungsional dari Bagian Hukum Bawaslu.

(Sumber : Bawaslu.go.id)

Tag
BERITA