Pengawasan Coktas PDPB, Bawaslu Kuansing Fokus pada Pemilih Pindah
|
Kuantan Singingi – Tim Bawaslu Kuansing lakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pencocokan dan penelitan terbatas (coktas) dalam kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU Kuansing di Kecamatan Kuantan Tengah. Rabu, (15/04/2026).
Pengawasan dilakukan pada masa non tahapan pemilu dengan memfokuskan pada pergerakan data pemilih pindah masuk dan pindah keluar. Bawaslu Kuansing menilai, kategori pemilih pindah menjadi salah satu aspek krusial dalam menjaga akurasi dan kemutakhiran data pemilih.
Tim Bawaslu Kuansing turun langsung ke Kantor Lurah Simpang Tiga dan Desa Beringin Taluk guna melakukan pengawasan dan memastikan proses coktas berjalan sesuai regulasi.
Hasil pengawasan dilapangan menunjukan bahwa data pemilih pindah masuk maupun pindah keluar di Kelurahan Simpang Tiga masih dalam pengecekan oleh pihak kelurahan. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data administrasi kependudukan dengan kondisi riil masyarakat, khususnya bagi masyarakat yang pindah domisili.
Sementara itu, di Desa Beringin Taluk, Bawaslu Kuansing mencatat adanya pergerakan data pemilih, dengan rincian 10 pemilih pindah masuk dan 18 pemilih pindah keluar. Data tersebut telah melalui proses pencocokan awal oleh pihak Desa.
Anggota Bawaslu Kuansing Nurafni menyampaikan bahwa pengawasan ini dilakukan untuk memastikan setiap perubahan data pemilih tercatat secara akurat dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kategori pemilih pindah rentan terjadi kesalahan data jika tidak dilakukan verifikasi secara cermat, dengan coktas ini harapannya dapat berjalan sesuai prosedur dan tentunya didukung data yang valid”, ujarnya.
Selain itu, koordinasi antara Bawaslu Kuansing, KPU Kuansing dan Pemerintah Desa terus diperkuat dalam pelaksanaan PDPB untuk mencegah potensi kendala dilapangan, seperti data ganda maupun pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat. ***
Penulis : Aisyah