Pasca Putusan MK, Bawaslu Kuansing Dalami Tantangan Pengawasan Pemilu
|
Kuantan Singingi – Bawaslu Kuansing ikuti kajian hukum bertema “Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi: Menakar Implikasi Yuridis dan Strategi Bawaslu dalam Pengawasan Pemilu” yang diselenggarakan oleh Bawaslu Riau secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (28/10/2026).
Diskusi ini membahas implikasi tiga putusan Mahkamah Konstitusi (MK), yaitu Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023, Nomor 135/PUU-XXII/2024, dan Nomor 104/PUU-XXIII/2025. Ketiga putusan tersebut berkaitan dengan ambang batas parlemen, penataan penyelenggaraan Pemilu nasional dan lokal, serta penanganan pelanggaran administrasi dalam Pemilihan.
Pembahasan ini menjadi penting untuk mengidentifikasi perubahan dan tantangan hukum yang perlu diantisipasi oleh jajaran pengawas Pemilu.
Ketua Bawaslu Riau, Alnofrizal, dalam sambutan pembuka mengingatkan pentingnya kesiapan jajaran pengawas dalam menghadapi perubahan hukum, meskipun proses revisi Undang-Undang Pemilu dan Pemilihan masih bergulir di DPR.
“Kita perlu mempersiapkan diri, menyesuaikan diri atas tugas pokok dan fungsi kita sebagai pengawas Pemilu terhadap perubahan-perubahan akibat putusan MK,” ujarnya.
Selanjutnya, Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution, menekankan bahwa memahami putusan MK tidak cukup hanya dengan membaca amar putusan. Pertimbangan hukum, dalil pemohon, serta alasan yang mendasari putusan juga perlu dicermati agar penyelenggara memahami esensi dan tujuan putusan serta dampaknya terhadap pelaksanaan tugas Bawaslu.
“Untuk memahami suatu putusan MK, kita tidak cukup hanya membaca amar putusannya. Pertimbangan hukum dan alasan di balik putusan juga harus dipahami agar kita mengetahui implikasinya terhadap tugas dan kewenangan Bawaslu,” ungkapnya.
Diskusi dilanjutkan dengan pemaparan Dr. Mexsasai Indra, Ahli Hukum Tata Negara Universitas Riau. Ia menjelaskan bahwa putusan MK dalam pengujian undang-undang bersifat final dan mengikat serta memiliki daya berlaku umum (erga omnes). Oleh karena itu, putusan yang mengubah pemaknaan suatu norma perlu menjadi perhatian lembaga yang melaksanakan ketentuan tersebut.
Ia juga menjelaskan bahwa putusan MK dapat menimbulkan akibat hukum meskipun perubahan formal terhadap undang-undang belum dilakukan.
Dengan demikian, penyelenggara Pemilu perlu memahami putusan secara menyeluruh agar pelaksanaan tugas dan kewenangan tidak hanya berpedoman pada bunyi pasal, tetapi juga memperhatikan pemaknaan norma yang telah ditetapkan MK.
Pembahasan juga menjadi pengingat bagi Bawaslu untuk mempersiapkan diri menghadapi implikasi putusan terhadap pelaksanaan pengawasan dan penanganan pelanggaran. Khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi pada Pemilihan, perubahan pemaknaan norma menuntut pemahaman yang sama serta kesiapan jajaran dalam melaksanakan kewenangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Bawaslu Kuansing, keikutsertaan dalam diskusi ini menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman hukum dan kesiapan pengawasan di daerah.
Pemahaman terhadap perkembangan putusan MK diperlukan agar jajaran pengawas dapat mengidentifikasi hal-hal yang perlu diantisipasi serta menyesuaikan pelaksanaan tugas dengan perkembangan hukum Pemilu dan Pemilihan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kuansing diharapkan terus memperkuat kapasitas jajaran dalam memahami dinamika hukum Pemilu dan Pemilihan sebagai bagian dari upaya mewujudkan pengawasan yang profesional dan berintegritas. ***
Penulis : Aisyah