Lompat ke isi utama

Berita

MELALUI RAKOR EVALUASI, DIVISI PENANGANAN PELANGGARAN DAN PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU KUANSING PERKUAT EFEKTIFITAS TINDAK LANJUT REKOMENDASI HASIL PENANGANAN PELANGGARAN

Gambar

Anggota dan Jajaran Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berserta KPU Kabupaten Kuantan Singingi dalam Kegiatan Rakor dan Evaluasi Pelaksanaan  Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Penanganan Pelanggaran Bawaslu Dalam Perspektif Regulasi KPU, Teluk Kuantan, Rabu (24/06/2026)

Teluk Kuantan – Dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan serta meningkatkan efektivitas pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi hasil Penanganan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa melaksanakan kegiatan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Tindak Lanjut Rekomendasi Hasil Penanganan Pelanggaran Bawaslu dalam Perspektif Regulasi KPU, pada Rabu 24 Juni 2026 di Media Center Bawaslu Kuantan Singingi.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi-Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mardius Adi Saputra, Kepala Subbagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gita Hardi Wira Sukma dan Kepala Subbagian Administrasi Ressy Puspita Sari serta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi. Terundang dalam kegiatan ini Anggota  Komisi Pemilihan Umum (KPU) KabupatenKuantan Singingi-Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Oki Heriyanto beserta 2 (dua) orang staf.

Kegiatan ini sebagai momentum evaluasi terhadap implementasi rekomendasi hasil penanganan pelanggaran yang telah diterbitkan Bawaslu dan ditindaklanjuti oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku pasca Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024.

Dalam pemaparannya, Mardius Adi Saputra selakuKoordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan bahwa koordinasi dan kesamaan pemahaman antara KPU dan Bawaslu merupakan faktor penting dalam menjaga integritas, kepastian hukum, dan kualitas demokrasi. Menurutnya, tindak lanjut atas rekomendasi hasil penanganan pelanggaran harus dilaksanakan secara profesional, akuntabel, dan berpedoman pada regulasi yang menjadi landasan kerja penyelenggara pemilu, senada dengan hal tersebut Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi Oki Heriyanto memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi yang telah menggelar acara ini. 

“Kegiatan ini merupakan langkah awal kita untuk menyonsong tahapan Pemilu dan Pemilihan yang akan datang, kami dari Jajaran KPU Kabupaten Kuantan Singingi memberikan apresiasi dan terinspirasi dengan kegiatan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing ini, dan tentunya kami juga akan berinovasi untuk melakukan kegiatan-kegiatan seperti ini sebagi bentuk membangun komunikasi dan interaksi antara KPU dan Bawaslu nantinya,” Ungkap Oki.

Rapat koordinasi ini membahas berbagai aspek terkait mekanisme tindak lanjut rekomendasi, tantangan implementasi di lapangan, serta harmonisasi pemahaman terhadap norma dan ketentuan yang diatur dalam peraturan KPU maupun peraturan perundang-undangan lainnya. Selain itu juga melakukan evaluasi terhadap sejumlah kasus yang telah ditangani sebagai bahan pembelajaran untuk memperkuat tata kelola penanganan pelanggaran pada tahapan pemilu dan pemilihan yang akan datang.

Melalui forum ini, Mardius Adi Saputra menekankan bahwa penguatan koordinasi dan komunikasi antar lembaga perlu terus ditingkatkan guna memastikan setiap rekomendasi hasil penanganan pelanggaran dapat ditindaklanjuti secara tepat, efektif, dan sesuai koridor hukum. Evaluasi yang dilakukan juga diharapkan mampu menghasilkan langkah-langkah perbaikan yang berkelanjutan dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas dan berkeadilan.

Rapat koordinasi dan evaluasi ini diharapkan menjadi momentum penguatan sinergi antarlembaga dalam mewujudkan penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan yang berintegritas, meningkatkan kualitas pelayanan kepemiluan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap proses Demokrasi di Kabupaten Kuantan Singingi. ***

 

Penulis​: Lizawati, S.H.
Editor  ​​: Gita Hardi Wira Sukma, S.I.P
              Eka Irma Mardiyanti, S.H
Foto    : Yurniati, S.Sos
              Rendy Pratama Silaban, S.T