Lompat ke isi utama

Berita

Mardius Adi Saputra : Bawaslu Kuansing Berkomitmen selalu melakukan Pencegahan

Kuantan Singingi (19/11/2019) - Sehubungan dengan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2020 di Kabupaten Kuantan Singingi, Bawaslu Kabupaten Singingi Melakukan pencegahan terkait Tahapan dimana  partai politik sudah buka penjaring bakal calon Kepala Daerah Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2020.

Ketua Bawaslu Kuansing Mardius Adi Saputra, SH menuturkan “Kita sabagai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengingatkan kepada Partai Politik  agar dalam buka penjaringan pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati agar mempedomani Peraturan Perundang - Undangan dimana partai politik atau gabungan Partai Politk yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima imbalan dalam bentuk apapun pada proses pencalon  Bupati dan Wakil Bupati dipidana dengan Pidana penjara paling singkat 36 Bulan dan paling lama 72 bulan dan denda paling sedikit 300 juta rupiah paling banyka 1 miliar rupiah sesuai dengan pasal 187B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016”, ujarnya.

Bawaslu Kuansing berkomitmen agar selalu melakukan pencegahan setiap tahapan sesuai dengan peraturan Perundang - undangan yang berlaku sebagaimana yang tercantum dalam Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang perubahan Kedua atas Undang – undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Peraturan Pemerintah Pengganti Undang –Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – Undang.

[table id=5 /]
Tag
BERITA