Lompat ke isi utama

Berita

KORDIV SDM ORGANISASI BAWASLU KUANSING LAKUKAN RAPAT VIDEO CONFRENCE BERSAMA PANWACAM SE KABUPATEN KUANTAN SINGINGI

Teluk Kuantan (29/03/2020) – Koordinator SDM Organisasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos melakukan rapat melalui video confrence bersama anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 28 Maret 2020 pukul 10.00 WIB.

Rapat tersebut di ikuti oleh Ketua dan Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra SH, Teddy Niswansyah S.I.Kom dan dipimpin oleh Kordiv SDM Organisasi Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni serta di ikuti oleh Anggota Panwaslu Kecamatan Kordiv SDM, pada rapat tersebut membahas terkait dengan langkah – langkah kedepan Divisi SDM dalam menghadapi beberapa tahapan yang telah ditunda karena penyebaran wabah virus covid - 19 yang semakin tinggi.

Dalam kegiatan tersebut Nur Afni menyampaikan terkait dengan adanya penundaan beberapa tahapan pada Pilkada 2020 dan Surat Edaran (SE) dari Bawaslu RI tentang penundaan beberapa tahapan penyelenggaraan pemilian Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 dalam upaya pencegahan covid – 19 maka adanya penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD).

“Penonaktifan yang dimaksud terkait dengan aktifitasnya bukan lembaganya, sehingga bagi Panwaslu Kecamatan yang Kantor sekretariatnya menyewa maka masih bisa dibayarkan sampai ada ketentuan selanjutnya” ujar Afni.

Selanjutnya afni juga menyampaikan terkait dengan Pengawas Kelurahan/Desa (PKD) yang telah dilantik pada tanggal 14 Maret  maka akan diberikan honorarium bulan Maret. Mengenai konsep SK penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD, Bawaslu RI akan membuat template khusus sehingga bentuk dan redaksi surat penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan PKD di seluruh Indonesia seragam. Afni juga menambahkan terkait dengan laporan akhir pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa di Kecamatan, agar Panwaslu Kecamatan melakukan koordinasi ke Bawaslu Kabupaten terlebih dahulu sebelum laporan tersebut dicetak. Sedangkan untuk waktu penyelesaian laporan akhir pembentukan PKD agar segera di selesaikan sebelum tanggal 31 Maret 2020.***

Tag
BERITA