KOMITMEN HADIRKAN LAYANAN YANG EFEKTIF DAN AKUNTABEL, DIVISI PPPS BAWASLU KUANSING SELENGGARAKAN KEGIATAN PENGUATAN KAPASITAS LAYANAN PENERIMAAN LAPORAN DAN PERMOHONAN SENGKETA
|
Teluk Kuantan – Dalam rangka mewujudkan Pelayanan Penerimaan Laporan Pelanggaran dan Permohonan Sengketa yang efektif dan Akuntabel, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melalui Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menyelenggarakan kegiatan Penguatan Kapasitas Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam hal Pelayanan Penerimaan Laporan Pelanggaran dan Permohonan Sengketa Proses.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada senin 8 Juni 2026 , bertempat di Media Center Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, hadir dalam kegiatan tersebut Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Mardius Adi Saputra, S.H., M.H, dan Nur Afni, S.Sos., M.H selaku Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi masyarakat dan Hubungan masyarakat, turut membersamai Kepala Subbagian (Kasubag) Penanganann Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Gita Hardi Wira Sukma, S.IP dan Kepala Subbagian (Kasubag) Administrasi Ressy Puspita Sari, S.H., M.H berserta Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Kegiatan tersebut bertujuan sebagai Optimalisasi peningkatan pelayanan dan bentuk Evaluasi Pelayanan Penerimaan Laporan dan Permohonan Sengketa Proses di lingkungan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.
Dalam kegiatan tersebut, Mardius Adi Saputra selaku Koordinator Divisi PPPS menyampaikan pemaparan terkait layanan Penerimaan Laporan Pelanggaran dan Permohonan Sengketa, ia menjelaskan bahwa Sekretariat memiliki Peran sebagai Pintu Pertama Pelayanan yang harus mampu memberikan Informasi yang Benar, dan memberikan Pelayanan yang ramah serta Profesional, dalam pelayanan kepada public juga harus menerapkan Budaya 5 S (Senyum, Salam, Sapa, Sopan dan Santun).
Mardius Adi Saputra juga menyampaikan pentingnya untuk selalu mengulang dan memahami Kembali apa yang menjadi tugas pokok dan fungsi Lembaga Pengawas Pemilu ini, “masa Non Tahapan ini merupakan wadah refleksi bagi kita semua untuk melakukan Evaluasi dan perbaikan-perbaikan pelayanan yang tentunya bertujuan memberikan pelayanan yang baik, efektif dan akuntabel kepada Publik. Yang tidak kalah pentingnya kegiatan ini diharapkan mampu memberikan pencerahan dan Peningkatan Kapasitas SDM di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, membentuk karakter dan Moral yang memiliki Kompetensi yang dibutuhkan oleh Lembaga Bawaslu “,tutur Adi.
Melalui kegiatan ini, diharapakan Penguatan Kapasitas Jajaran Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai upaya meningkatkan kompetensi, profesionalisme, dan kualitas pelayanan kepada Masyarakat
Penulis: Lizawati, S.H.
Editor : Gita Hardi Wira Sukma, S.IP
Eka Irma Mardiyanti, S.H.
Foto : Iqbal Indra Purna, S.H.