Lompat ke isi utama

Berita

Ketua Bawaslu Kuansing mengahadiri Workshop Penerepan Pasal 71 Undang-Undang No. 10 Tahun 2016

Teluk Kuantan, 28/01/2020 - Dalam rangka Pemilihan Kepala Daerah serentak Pada tanggal 23 September 2020 mendatang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menggelar Workshop Penerapan Pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang mana pada Gelombang I bertempat di Hotel Grand Inna Padang (Sumatra Barat) pada tanggal 28 Januari 2020 .

Kegiatan Tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Ibu Dr. Ratna Dewi Pettalolo, SH.,MH (Divisi Penindakan) dan Bapak Edward Siregar, SH, LL.M PhD. (Divisi Hukum), Dirjen Otda Kemendagri, Wakil Ketua KASN, Perwakilan dari Mabes Polri, Gubernur Sumatra Barat dan Gubernur se - Sumatra yang melaksanakan Pilkada pada tanggal 23 September mendatang, Kegiatan ini juga dihadiri oleh Bupati Kabupaten Kuantan Singingi H. Mursini dan Bupati dan Walikota yang melaksanakan Pilkada se - Sumatra, serta Ketua Bawaslu Provinsi se sumatra, Kordiv Bawaslu Prov, serta Kordiv Penindakan Pelanggaran se Sumatra.

Kegiatan ini bertujuan untuk menyamakan beberapa pengertian yang diatur dalam ketentuan undang – undang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota terkait norma, penerapan dan penegakan hukum terhadap Pelanggaran Pasal 71 Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Selanjutnya, Gelombang II akan dilaksanakan di Provinsi Sulawesi Utara pada 4 Februari 2020. Pesertanya provinsi dan kabupaten/kota dari Jawa Barat, Banten, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, dan DKI Jakarta.

#BawasluRI

#BawasluRiau

#BawasluKuansing

#HumasbawasluKuansing

Tag
BERITA