Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pengawasan Pleno PDPB Triwulan II 2026, Bawaslu Kuansing Lakukan Pengawasan Uji Petik Data Pemilih di Desa Bukit Kauman

gambar

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos., M.H beserta staf memastikan data pemilih yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan tetap mutakhir dan akurat.

Teluk Kuantan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi kembali melaksanakan Uji Petik dalam rangka pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 di Desa Bukit Kauman Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (25/6/2026).

Kegiatan ini dilaksanakan oleh anggota Bawaslu Kuansing Nurafni bersama dengan jajaran staf bertujuan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam penyusunan daftar pemilih berkelanjutan tetap mutakhir dan akurat.

Kegiatan uji petik diawali dengan melakukan koordinasi dengan pemerintah Desa Bukit Kauman. Koordinasi dilaksanakan melalui pencocokan data serta pengumpulan informasi perubahan data pemilih untuk mendukung pemutakhiran data pemilih yang akurat. Berdasarkan hasil koordinasi diperoleh informasi mengenai adanya data pemilih pindah domisili atau berada diluar negeri, pemilih yang meninggal dunia, serta warga yang mengalami perpindahan domisili keluar wilayah Desa Bukit Kauman.

Berdasarkan keterangan dari Sekretaris Desa Bukit Kauman, terdapat salah satu warga Desa Bukit Kauman yang berdomisili di luar negeri karena sedang menempuh pendidikan, terdapat tiga warga yang telah meninggal dunia selama periode Januari sampai dengan Juni 2026, serta dua warga yang pindah domisili ke luar wilayah Desa Bukit Kauman.

Anggota Bawaslu Kuansing Nurafni, menyampaikan kegiatan Uji petik merupakan metode pengawasan untuk  memastikan kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan, sehingga kualitas data pemilih secara akurat, valid tetap terjaga. Sasaran utama pengawasan meliputi pemilih yang pindah domisili atau berada di luar negeri, pemilih yang telah meninggal dunia, perubahan status dari sipil menjadi anggota TNI/Polri maupun sebaliknya, serta warga yang mengalami perpindahan domisili masuk maupun keluar wilayah Desa Bukit Kauman.

“Melalui uji petik ini, Bawaslu Kuansing melakukan pencermatan terhadap data pemilih guna memverifikasi kebenaran status pemilih, termasuk pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili, maupun perubahan data lainnya, sehingga terwujud data pemilih yang akurat dan mutakhir," Ujarnya.

Hasil pengawasan uji petik yg telah dilakukan menjadi catatan Bawaslu Kuansing dan selanjutnya akan disampaikan dalam rapat pleno PDPB KPU Kabupaten Kuansing sebagai bahan masukkan dan perbaikan data pemilih di masa yang akan datang.

Bawaslu Kuansing terus berkomitmen untuk melakukan pengawasan secara berkelanjutan demi terwujunya Pemilu yang berintegritas dan demokratis dengan mengawal kualitas data pemilih serta menjamin hak pilih warga negara. ***

Penulis : Nikmatullah Wahida