Lompat ke isi utama

Berita

Ingatkan Partai Politik di Kuansing, Nurafni: Kuota 30% Keterwakilan Perempuan itu Mandat Konstitusi

gambar

Teluk Kuantan - Bawaslu Kuansing mengingatkan partai politik mengenai aturan keterwakilan perempuan. Melalui Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIV/2026, MK menegaskan bahwa pemenuhan kuota minimal 30% keterwakilan perempuan bukan lagi sekedar formalitas, melainkan kewajiban mutlak yang harus dipenuhi.

Aturan ini mengacu pada Pasal 245 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang menyatakan bahwa “daftar bakal calon sebagaimana dalam pasal 243 memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30%”, jika sebelumnya pasal ini kerap dinilai lemah karena belum ada sanksi yang mengikat, dengan hadirnya putusan MK Nomor 128/PUU-XXIV/2026 kini hadir sebagai titik balik yang mengubah aturan tersebut dari sekedar formalitas administrasi menjadi kewajiban mutlak.

Jika parpol gagal memenuhi kuota minimal 30% keterwakilan perempuan di suatu Daerah Pemilihan (Dapil), maka parpol tersebut tidak bisa ikut pemilu di Dapil itu. KPU beserta jajarannya berkewajiban untuk menggugurkan atau tidak mengikutsertakan partai politik peserta pemilu tersebut pada dapil bersangkutan.

Menyikapi hal tersebut, Anggota Bawaslu Kuansing Nurafni menegaskan bahwa keterwakilan perempuan adalah amanah penting yang harus dijunjung tinggi oleh setiap peserta pemilu.

“Putusan MK ini sangat tegas. Tugas kami adalah memastikan setiap parpol mematuhi aturan 30% keterwakilan perempuan ditiap dapil. Tidak ada toleransi lagi, semua harus sesuai aturan,” ujar Afni

Ia juga  mengingatkan kepada seluruh partai politik bahwa aturan ini bukan sekedar angka, melainkan mandat konstitusi yang wajib dipenuhi. Bawaslu Kuansing berkomitmen untuk mengawasi kuota keterwakilan perempuan 30% disetiap dapil parpol agar benar-benar berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bawaslu Kuansing berharap seluruh partai politik di Kabupaten Kuansing dapat tertib administrasi dan menghormati hak-hak politik perempuan demi terwujudnya pemilu yang adil. ***

Penulis : Humas Bawaslu Kuantan Singingi