Lompat ke isi utama

Berita

Hadiri Rakernis Polri, Bagja Sampaikan Mekanisme Pengawasan SKCK Sebagai Syarat Pencalonan

Badan Pengawas Pemilihan Umum- Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjelaskan upaya pengawasan pemilu/pemilihan oleh Bawaslu dalam mencegah terjadinya pelanggaran administrasi. Dalam hal ini, dia mengatakan terkait pengawasan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai syarat pencalonan pada Pemilu Serentak 2024.   

Bagja menyampaikan itu saat menjadi narasumber di kegiatan Rakernis Bidan Pelayanan Masyarakat Badan Intelijen dan Keamanan (Bidyanmas Baintelkam) Polri bertajuk "Optimalisasi Pelayanan Masyarakat Yang Profesional, Transparan, dan Akuntabel, Guna Mendukung Transformasi Pelayanan Publik Yang Presisi dan Mensukseskan Pemilu Serentak 2024", di Jakarta, Selasa (24/5/2022).   

"Jadi yang sering terjadi dalam pelanggaran administrasi bahkan pidana dalam syarat pencalonan yakni, adanya syarat SKCK," ungkapnya.    Bagja mencontohkan, dalam syarat pencalonan ada frasa 'tidak pernah melakukan perbuatan tercela'. Frasa itu menurutnya berarti, untuk menerangkan si calon pernah atau tidaknya melakukan perbuatan tercela, maka pembuktiannya harus ada dalam SKCK yang dikeluarkan oleh Polri.

Akan tetapi, imbuh Bagja, dalam teknis penerapannya syarat SKCK dalam pencalonan, kerap menimbulkan sengketa akibat sering terjadi beda tafsir antara penyelenggara pemilu itu sendiri.  "Itulah mengapa kita (Bawaslu) harus duduk bareng dengan KPU terkait syarat pencalonan dalam SKCK," tegas magister hukum lulusan Universitas Leiden itu.  

Terkait hal ini, Bagja memastikan, Bawaslu akan terus melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk menyamakan persepsi terkait SKCK sebagai syarat pencalonan.

(Sumber : Bawaslu.go.id)

 

Tag
BERITA