Cegah Data Ganda dan Alih Status, Bawaslu Kuansing Awasi PDPB di Polres Kuansing
|
Teluk Kuantan - Bawaslu Kuansing bersama KPU Kuansing lakukan koordinasi dengan Polres Kuansing bahas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya perubahan status anggota Polri, Kamis (26/02/2026).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya memastikan akurasi dan validitas data pemilih, terutama pembaharuan data perubahan status, baik status sipil menjadi anggota Polri maupun yang telah memasuki masa purnawirawan (pensiun).
Dalam pertemuan tersebut, Anggota Bawaslu Kuansing, Nurafni menegaskan pentingnya pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Anggota Polri yang masih aktif tidak memiliki hak pilih, sehingga harus dipastikan tidak masuk dalam daftar pemilih. Sebaliknya, anggota yang telah pensiun dan memenuhi syarat sebagai pemilih harus segera diakomodir dalam data pemilih.
Sementara itu, Anggota KPU Kuansing, Yeni Gusneli menyampaikan bahwa koordinasi lintas lembaga menjadi kunci dalam menjaga kualitas data pemilih. Data perubahan status dari Polres Kuansing sangat dibutuhkan sebagai bahan pembaruan dalam proses PDPB agar tidak terjadi kesalahan administratif.
Koordinasi ini tentu disambut baik oleh Polres Kuansing melalui Kabag SDM, Jonshon yang menyatakan kesiapan penyediaan data yang diperlukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Harapannya, proses PDPB Tahun 2026 di Kabupaten Kuansing dapat berjalan secara akurat, transparan dan akuntabel, sehingga mendukung terwujudnya pemilu yang demokratis dan berintegritas.
Penulis : Aisyah