Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuantan Singingi Sampaikan Saran Perbaikan Terkait Potensi Pemilih TMS ke KPU

Gambar

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi, Nur Afni, S.Sos., M.H


Teluk Kuantan - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan Surat Saran Perbaikan terkait Potensi Pemilih Tidak Memenuhi Syarat (TMS) kepada KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Kamis (04/12/2025).

Saran Perbaikan ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan, koordinasi, serta uji petik yang dilaksanakan oleh Bawaslu Kuantan Singingi terhadap data Potensi Pemilih TMS pada bulan November 2025. Berdasarkan hasil tersebut, ditemukan sebanyak 36 orang pemilih yang terindikasi tidak memenuhi syarat dalam daftar pemilih berkelanjutan di wilayah Kabupaten Kuantan Singingi.

Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi, Nur Afni, S.Sos., M.H, menyampaikan bahwa dalam surat saran perbaikan tersebut, Bawaslu meminta KPU Kabupaten Kuantan Singingi untuk melakukan pencermatan lebih lanjut terhadap data potensi pemilih TMS dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Afni juga menekankan agar KPU melakukan koordinasi dengan instansi terkait, khususnya Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten, serta pemerintah kecamatan dan desa/kepala kelurahan tempat pemilih berdomisili. Hal ini sesuai dengan ketentuan PKPU Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan, khususnya Pasal 14 huruf (b), serta Pasal 16 ayat (1) dan (2).

“Pengawasan, koordinasi, dan uji petik yang kami laksanakan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas sebagaimana diatur dalam Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ujar Afni.

Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi meminta agar KPU segera menindaklanjuti Surat Saran Perbaikan tersebut demi memastikan akurasi dan kualitas data pemilih berkelanjutan di Kabupaten Kuantan Singingi. ***

Penulis : Diky Andrian Saputra

Editor : Rendy P Silaban