Bawaslu Kuantan Singingi Lakukan Pengawasan Coktas dalam Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan 2025
|
Teluk Kuantan (04/12/2025) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi kembali melaksanakan kegiatan pengawasan coktas (pencocokan dan pemeriksaan fakta) dalam rangka Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB) tahun 2025. Pengawasan ini dilaksanakan pada Kamis (04/12/2025) di Desa Seberang Taluk.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas, dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi, Nur Afni, S.Sos., M.H, serta didampingi oleh staf Bawaslu Kuantan Singingi. Fokus utama pengawasan adalah memastikan akurasi data pemilih, khususnya terkait pemilih yang telah meninggal dunia namun masih tercantum dalam daftar pemilih aktif.
Dalam kesempatan itu, Nur Afni menyampaikan bahwa kegiatan pengawasan coktas merupakan bagian penting dari upaya Bawaslu menjaga kualitas data pemilih.
“Pengawasan ini kami lakukan untuk memastikan bahwa daftar pemilih selalu mutakhir dan akurat. Data pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, harus segera ditindaklanjuti agar tidak menimbulkan persoalan pada tahapan pemilihan berikutnya,” ujar Nur Afni.
Afni menambahkan “Kami juga mendorong masyarakat untuk proaktif melaporkan perubahan data kependudukan agar proses pemutakhiran daftar pemilih dapat berjalan dengan baik dan transparan.” ujarnya.
Selain desa seberang taluk Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga melakukan pengawasan coktas di tiga desa lainnya yaitu Desa Pisang berebus, Desa Koto Taluk dan Kelurahan Simpang Tiga sesuai dengan surat pemberitahuan Kegiatan COKTAS PDPB Tahun 2025 yang dikeluarkan KPU Kuantan Singingi.
Bawaslu Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan berkelanjutan di seluruh wilayah kecamatan dan desa guna memastikan kualitas daftar pemilih yang valid, lengkap, dan dapat dipertanggungjawabkan. ***
Penulis : Rendy P Silaban