Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Susun Laporan Pelayanan Informasi Publik Tahun 2021

Teluk Kuantan (14/02/2022) – Tim Keterbukaan Informasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyusunan laporan pelayanan infromasi publik Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Tahun 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada senin (14/02/2022) bertempat dikantor sekretariat Bawaslu Kuantan Singingi, Jl Kesehatan (Balai Diklat Kab. Kuantan Singingi).

Kegitan penyusunan laporan tersebut dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Data Informasi Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos yang membidangi terkait pengelolaan pelayanan Informasi di Bawaslu Kuantan Singingi. Kegiatan tersebut diikuti oleh staf yang tergabung dalam Tim pelayanan informasi.

Penyusunan Laporan ini merujuk kepada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 Tahun 2019 Tentang Pengelolaan Dan Pelayanan Informasi Publik Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Dan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/kota dimana PPID Bawaslu Kabupaten/Kota Berkewajiban membuat laporan layanan Informasi Publik.

Nur Afni, S.Sos Kordiv SDM Organisasi & Datin Bawaslu Kuantan Singingi, terkait dengan penyusunan laporan layanan informasi publik di Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan bahwa rapat dilakukan untuk perbaikan pelayana PPID Bawaslu Kuansing ke depannya, ada beberapa hal yang perlu ditingkatkan dari beberapa media dan pelayanan langsung yang dimiliki Bawaslu Kuansing.

“Intinya kita semua yang tergabung dalam struktur PPID dapat ambil peran masing-masing. Penyusunan laporan akhir ini kita buat secara bersama agar dapat segera diselesaikan.” Ujarnya***

Tag
BERITA