Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Serahkan Laporan Pelayanan Informasi Tahun 2020 Ke Komisi Informasi Riau

Teluk Kuantan (19/03/2021) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan penyerahan laporan akhir pelayanan Informasi publik selama tahun 2020 ke Komisi Informasi Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari rabu tanggal 17 Maret 2020 bertempat dikantor Komisi Informasi Riau.

Penyerahan laporan pelayanan informasi tersebut dilaksanakan bersama Bawaslu Provinsi Riau serta Bawaslu Kabupaten/Kota se Riau, kegiatan ini disambut langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Riau,  Zufra Irwan,SE, beserta Wakil Ketua Tatang Yudiansyah, SH.I.  dan Johny Setiawan Mundung, S.P. Bidang Edukasi, Sosialisasi dan Advokasi KI Provinsi Riau.

Penyerahan Laporan ini berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 10 tahun 2019 tentang Pengelolaan dan Pelayanan informasi Publik di lembaga penyelenggara Pemilu, selaras dengan amanat Undang-undang Komisi Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Teddy Niswansyah, S.I.Kom, Koordinator Divisi Pengawasan Humas & Hubal Bawaslu Kuantan Singingi yang menyerahkan langsung laporan pelayanan informasi ke Komisi Informasi Provinsi Riau menyampaikan bahwa "laporan layanan informasi publik yang Bawaslu Kuansing serahkan langsung ke Komisi Informasi Provinsi Riau ini adalah bentuk tanggung jawab atas pelayanan informasi dan transparansi informasi publik di Bawaslu Kuansing. Laporan disusun dan diserahkan sesuai Peraturan KI nomor 1 tahun 2010 pasal 36 ” ujar Kordiv PHL Bawaslu Kuansing setelah menyerahkan laporan tersebut.

Kegiatan dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab seputar regulasi dan Pelaporan Pelayanan Informasi Publik yang baik dan sesuai ketentuan, dan diakhiri dengan dokumentasi penyerahan laporan tiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau ke KI Provinsi Riau. ***

Tag
BERITA