Bawaslu Kuansing Sampaikan Langsung Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa Ke Bawaslu RI
|
Teluk Kuantan (02/02/2021) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menyampaikan secara langsung laporan akhir divisi penyelesaian sengketa ke Bawaslu RI. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis tanggal 24 Februari 2020 bertempat dikantor Bawaslu RI.
Laporan Akhir Divisi Penyelesaian Sengketa tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH selaku Kordiv Penyelesaian Sengketa kepada Bapak Rahmat Bagja SH, LL. M selaku koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI didampingi Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Bapak Rusidi Rusdan, S.Ag., M.Pdi serta Lukman, S.Pd Koordinator Sekretariat Bawaslu Kuansing.
Dalam kegiatan tersebut Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga mendapatkan kesempatan mewakili Provinsi Riau untuk mepresentasikan hasil dari laporan akhir penyelesaian sengketa ke Pimpinan Bawaslu RI. Selanjutnya Ketua Bawaslu Kuantan Singingi menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah mendukung Bawaslu Kuantan Singingi dalam menganani sengketa proses pada Pilkada serentak tahun 2020.
Kemudian Mardius Adi Saputra mengatakan bahwa “ Alhamdulillah kita (Bawaslu Kuasing) mendapatkan kesempatan mewakili riau untuk mempresentasikan sengketa proses, dan Bawaslu Kuansing juga mendapatkan apresiasi dari Bawaslu RI dalam penanganan sengketa proses pada Pilkada serentak 2020 ini ” ungkapnya.
Ketua Bawaslu Kuansing berharap agar terus meningkatkan kinerja disetiap divisi yang ada di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengingat Pemilu dan Pilkada serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 mendatang. ***