Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Rekrut Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan

Kuantan Singingi (13/11/2019) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) se Kabupaten Kuantan Singingi. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melalui Kelompok Kerja Pembentukan Panitia Pengawas Kecamatan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi akan segera melakukan melakukan perektrutan Panwascam.

Sebanyak 45 Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan akan direkrut dalam menghadapi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati. Pembukaan rektrutmen tersebut dimulai pada tanggal 27 November s.d 3 Desember 2019. Pengumuman dapat dilihat di Sosial Media Bawaslu Kuansing atau datang langsung ke Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Jl. Kesehatan (Balai Diklat Kab. Kuantan Singingi).

"Adapun persyaratan sebagai Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan yakni WNI, pada saat mendaftar berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, tidak terlibat partai politik selama 5 tahun, tidak pernah dipidana selama 5 tahun, sehat jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika serta syarat pendidikan minimal tamatan SLTA sederajat," ujar Nur Afni, S.Sos Ketua Pokja Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan di Bawaslu Kab. Kuansing.

Persiapkan Putra Putri terbaik Kabupaten Kuantan Singingi untuk seleksi pelaksanaan Panwascam ini dilakukan dengan sistem computer asested test (CAT) dan Tes wawancara serta pendaftaran akan diminta mengisi data dalam google sheet secara online. Adapun Tugas dan wewenang Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan dalam Pemilihan meliputi: Mengawasi tahapan penyelenggaraan Pemilihan di wilayah Kecamatan yang meliputi; Pemutakhiran data Pemilih berdasarkan data kependudukan dan penetapan Daftar Pemilih Sementara dan Daftar Pemilih Tetap; Pelaksanaan Kampanye; Perlengkapan Pemilihan dan pendistribusiannya; Pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara hasil Pemilihan Penyampaian surat suara dari TPS sampai ke PPK;Proses rekapitulasi suara yang dilakukan oleh PPK dari seluruh TPS; dan Pelaksanaan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan Pemilihan susulan;

Mengawasi penyerahan kotak suara tersegel dari PPK kepada KPU Kabupaten/Kota;Menerima laporan dugaan pelanggaran terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan yang dilakukan oleh penyelenggara Pemilihan Menyampaikan temuan dan laporan kepada PPK untuk ditindaklanjuti; Meneruskan temuan dan laporan yang bukan menjadi kewenangannya kepada instansi yang berwenang; Mengawasi pelaksanaan sosialisasi penyelenggaraan Pemilihan; Memberikan rekomendasi kepada yang berwenang atas temuan dan laporan mengenai tindakan yang mengandung unsur tindak pidana Pemilihan; dan Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

[embeddoc url="/sites/kuansing/files/uploads/2019/11/JADWAL.pdf" download="all" viewer="google"]
Tag
BERITA