Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Rakor Pengawasan PDPB Triwulan Ketiga Tahun 2025

gambar

Foto bersama Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2025, Rabu (15/10/2025) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau. 

Pekanbaru - Bawaslu Kuantan Singingi menghadiri Kegiatan Rapat Koordinasi Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ketiga Tahun 2025, Rabu (15/10/2025) di Aula Kantor Bawaslu Provinsi Riau.

Kegiatan ini dihadiri oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2H) Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya, S.Pd.,M.M, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution, S.H.,M.H, Kabag Pengawasan Tarmizi AP serta seluruh Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Dalam kata sambutannya Kordiv HPS Bawaslu Riau menyampaikan bahwa PDPB merunut ke Perbawaslu 1 tahun 2025. Hal yang terpenting bagi kita adalah data terahir sebagai dasar untuk pengawasan. Permasalahan yang sering terjadi selalu sia-sia terkait daftar pemilih, yakni apa yang di keluarkan dari daftar pemilih akan masuk kembali oleh system DPT. Lebih lanjut Indra Khalid Nasution menyampaikan agar mendokumentasikan setiap data yang ada di setiap periodenya, karena itu sangat penting sebagai pembanding untuk saran perbaikan nantinya untuk tercapainya tujuan maksimal.  

Kemudian Arahan Kordiv P2H Amiruddin Sijaya meminta kepada Kordiv P2H Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau agar berkoordinasi di setiap jajarannya. Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan permasalahan yang ada terkait PDPB dan harus memiliki data by name by addres terkait pemilih yang sudah meninggal. Namun pada saat plano, data bisa di TMS kan dan saat di cek di dpt online nama peserta masih muncul di DPT online. Sarannya agar Disduk capil menghapus atau memberi tanda pada pemilih yang TMS tersebut supaya tidak timbul lagi di DPT.

Selanjutnya Kordiv Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni menyampaikan Bahwa KPU Kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan Rapat Pleno Rekapitulasi pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 pada tanggal 2 Oktober 2025 dengan menetapkan PDPB Kabupaten Kuantan Singingi triwulan III Tahun 2025 Laki-Laki 133. 851 dan Perempuan 131.553 dengan jumlah keseluruhan PDPB Triwulan III 265.404.

"Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi juga sudah memberikan Surat Saran perbaikan terkait pemilih TMS ke KPU Kabupaten Kuantan Singingi"ucap Afni.

Kegiatan ditutup dengan pengumpulan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari Bawaslu Kabupaten/Kota untuk disampaikan oleh Bawaslu Provinsi Riau ke Bawaslu RI.

Penulis : Diky Andrian