Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Optimalkan Layanan Hukum untuk Tingkatkan Literasi Hukum Kepemiluan Mahasiswa

Gambar

Teluk Kuantan – Literasi hukum kepemiluan menjadi bagian penting dalam membangun pemahaman masyarakat terhadap regulasi pemilu. Kemudahan mengakses produk hukum melalui layanan hukum Bawaslu dan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) menjadi salah satu upaya mendorong masyarakat, khususnya mahasiswa, memperoleh informasi hukum dari sumber resmi sehingga mampu menyikapi isu-isu kepemiluan secara tepat.

Hal tersebut menjadi tujuan kegiatan Optimalisasi Layanan Hukum Bawaslu dalam Meningkatkan Literasi Hukum Kepemiluan yang dilaksanakan Bawaslu Kuansing bersama mahasiswa Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS), Kamis (23/7/2026), di Ruang Rapat Bawaslu Kuansing.

Kegiatan menghadirkan Anggota Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution yang memberikan sambutan dan arahan melalui Zoom Meeting. Dalam arahannya, Indra menyampaikan bahwa pengelolaan layanan hukum harus dilakukan secara profesional, mudah diakses, serta mampu memberikan manfaat bagi jajaran pengawas pemilu maupun masyarakat.

Menurutnya, semakin kompleksnya dinamika kepemiluan menjadikan pemahaman terhadap hukum kepemiluan sebagai kebutuhan penting. Pemahaman regulasi yang baik dapat membantu mencegah terjadinya kesalahan dalam pengambilan keputusan serta meminimalisir potensi permasalahan hukum yang muncul.

“Layanan hukum bukan hanya persoalan hukum semata, tetapi menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan tugas Bawaslu. Setiap kebijakan dan keputusan yang diambil harus memiliki dasar hukum yang kuat,” ujar Indra.

Ia menegaskan bahwa layanan hukum harus mampu menjadi pusat informasi, ruang konsultasi, serta wadah pengelolaan produk hukum yang dapat dimanfaatkan secara optimal. Keberhasilan layanan hukum tidak hanya dilihat dari tersedianya dokumen hukum, tetapi juga dari sejauh mana informasi tersebut dipahami dan digunakan untuk mendukung pelaksanaan tugas pengawasan.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kuansing, Nurafni menyampaikan materi mengenai pemanfaatan JDIH sebagai bagian dari layanan hukum Bawaslu. Ia menjelaskan bahwa JDIH menjadi sarana bagi masyarakat dan jajaran pengawas pemilu untuk memperoleh berbagai produk hukum kepemiluan secara mudah dan terpercaya.

Nurafni menekankan bahwa mahasiswa sebagai kelompok yang aktif dalam ruang digital perlu memiliki kemampuan untuk memilih dan memastikan kebenaran informasi yang diterima, khususnya berkaitan dengan isu-isu kepemiluan.

Menurutnya, penggunaan sumber informasi hukum resmi menjadi langkah penting agar masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang keliru.

Dalam sesi praktik, mahasiswa UNIKS diajak mengakses JDIH Bawaslu melalui telepon genggam masing-masing. Peserta diberikan tantangan untuk mencari produk hukum, termasuk peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepemiluan, melalui fitur pencarian yang tersedia pada JDIH.

Mahasiswa mengikuti kegiatan tersebut secara aktif dan berhasil menemukan produk hukum yang diminta. Praktik ini memberikan pengalaman langsung kepada peserta mengenai cara memperoleh informasi hukum dari sumber resmi serta memanfaatkan JDIH sebagai rujukan dalam memahami regulasi kepemiluan.

Kegiatan juga dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Mahasiswa menyampaikan berbagai pertanyaan terkait pemanfaatan JDIH, akses terhadap produk hukum, serta pentingnya literasi hukum dalam menyikapi informasi kepemiluan yang berkembang di masyarakat.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kuansing berharap mahasiswa dapat menjadi bagian dari upaya memperkuat literasi hukum kepemiluan, tidak hanya dengan memahami regulasi, tetapi juga dengan membangun budaya menggunakan sumber informasi hukum yang resmi dan terpercaya dalam memahami berbagai isu kepemiluan. ***

Penulis : Humas Bawaslu Kuansing