Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Matangkan Persiapkan Perekrutan Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024

Teluk Kuantan (13/09/2022) - Dalam rangka persiapan pelaksanaan Pemilihan dan Pemilu serentak 2024 mendatang, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi akan segera membuka perekrutan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) ditingkat Kecamatan. Hal tersebut sesuai dengan surat yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi Riau Nomor 413/KP.01/K/09/2022 terkait dengan Pembentukan Panwaslu Kecamatan untuk Pemilu Serentak Tahun 2024.

Sesuai dengan pedoman perekrutan Panwaslu Kecamatan yang dikeluarkan oleh Bawaslu RI, dimana tahapan sosialisasi sudah dimulai dari tanggal 10 s.d 21 September 2022 mendatang. Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran calon anggota Panwaslu Kecamatan akan dimulai tanggal 15 s.d 21 September 2022.

Koordinator Divisi SDM Organisasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos menyampaikan bahwa  “ Bawaslu Kuansing mengajak kepada putra - putri se - Kabupaten Kuantan Singingi yang ada di 15 Kecamatan dan tentu saja yang sudah memenuhi syarat untuk menjadi Panwaslu Kecamatan untuk mendaftar, sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan. Panwaslu Kecamatan nanti akan bertugas mengawasi tahapan Pemilu ditingkat Kecamatan. Bawaslu Kab. Kuantan Singingi berwenang untuk mem bentuk Panwaslu Kecamatan dalam rangka mengawasi Pemilu serentak tahun 2024 sesuai dengan arahan Bawaslu Provinsi Riau ” jelasnya.

Adapun persyaratan untuk mengikuti seleksi Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 meliputi ; Warga Negara Indonesia; Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun; Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945; Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam pidana 5 (lima) tahun atau lebih; Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil; Berdomisili di wilayah Kabupaten/Kota yang bersangkutan

dibuktikan dengan Kartu tanda Penduduk (KTP) Elektronik.  Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan pengawasan Pemilu; Tidak pernah menjadi anggota partai politik atau telah mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang- kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar. Tidak pernah menjadi anggota tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota dewan perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah, dan dewan perwakilan rakyat daerah, serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun; Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika; Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih; Bersedia bekerja penuh waktu; Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih; Tidak dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu; Mendapatkan izin dari atasan langsung bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Untuk Kelengkapan Administasi Calon Panwaslu Kecamatan dapat melengkapi Surat Lamaran, Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik; Pas foto warna terbaru ukuran 4 x 6 sebanyak 3 (tiga) lembar latar belakang merah; Fotokopi ijazah pendidikan terakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau dapat menyampaikan fotokopi ijazah tanpa dilegalisir dengan menunjukan ijazah asli; Daftar Riwayat Hidup; Surat keterangan sehat jasmani dari rumah sakit atau Puskesmas; Surat keterangan sehat rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika dari rumah sakit pemerintah termasuk Puskesmas yang dapat disampaikan sebelum pelantikan; Surat izin  dari  atasan  langsung  bagi  Pegawai  Negeri  Sipil  (PNS) serta Surat pernyataan.***

Tag
BERITA