Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Imbau Netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada Pemilihan Serentak 2024

gambar

Teluk Kuantan - Bawaslu Kuantan Singingi imbau netralitas Kepala Desa dan Perangkat Desa pada pemilihan serentak 2024, dengan dikeluarkannya surat imbauan nomor 215/PM.00.02/K.RA-05/08/2024 tanggal 20 Agustus 2024.

Bawaslu Kuansing mengimbau agar tidak berpolitik praktis yang mengarah pada keberpihakan, berafiliasi dengan partai politik, serta membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon. Hal ini tentunya berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang- Undang, diatur juga dalam Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Hal ini untuk memitigasi dari awal masifnya pelanggaran dari Desa/Lurah dan Perangkat Desa yang ada di wilayah Kab.Kuansing. Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni mengatakan ini merupakan upaya pencegahan yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing agar Kepala Desa/Lurah menjaga netralitas pada Pemilihan serentak 2024.

"Kepala Desa/Lurah serta Perangkat Desa agar menjaga integritas dan profesionalisme dengan menjunjung tinggi netralitas berdasarkan ketentuan perundang-undangan dengan tidak berpolitik praktis ataupun menyatakan sikap menguntungkan atau merugikan pasangan calon dalam kontestasi Pilkada ini karna ada konsekuensi hukum dan pidananya," tegasnya.

Surat imbauan ditujukan kepada Bupati Kabupaten Kuantan SIngingi dan ditembuskan kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kab. Kuansing. ***
 

Penulis : Aisyah