Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Imbau KPU Kuansing Pastikan Pencalonan Pemilihan Berjalan Sesuai Jadwal

gambar

Teluk Kuantan - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi imbau KPU Kuansing berkaitan dengan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada tahapan dan jadwal pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Melalui surat imbauan Nomor  222/PM.00.02/K.RA-05/08/2024 tanggal 26 Agustus 2023, Bawaslu Kuansing mengingatkan kepada KPU Kuansing pada tahapan pendaftaran pencalonan agar tidak bertentangan dengan regulasi yang berlaku.

Ada 5 poin yang disampaikan Bawaslu Kuansing yaitu satu, agar KPU Kuansing mengumumkan pengumuman pendaftaran pasangan calon dimedia massa cetak dan/atau elektronik dan/atau lama KPU Kuansung dan mengumumkan pendaftaran bakal calon sesuai dengan tahapan dan jadwal.

Dua, Wajib membuka akses Silon kepada Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan permohonan pembukaan akses Silon.

Tiga, meminta KPU Kuansing membuka akses pembacaan data Silon kepada Bawaslu Kuansing guna memaksimalkan pengawasan pencalonan.

Empat, memastikan Silon berfungsi dengan baik. Dan Kelima, apabila pasangan calon mengalami kendala Silon dalam proses upload syarat administrasi pengajuan bakal calon pencalonan, KPU Kuansing melakukan pemeriksaan berkas fisik syarat administrasi pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati.

Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni mengatakan Bawaslu Kuansing terus lakukan upaya pencegahan terhadap seluruh tahapan pemilihan serentak 2024, guna memastikan prosesnya berjalan sesuai dengan Peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Ini juga bagian dari pencegahan dan pengawasan kami, agar hak pasangan calon dan penyelenggara Pemilu bisa terpenuhi sesuai dengan aturan," ucapnya ***

Penulis :Aisyah