Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Sosialisasi Pedoman Renstra 2026

Gambar

Kuantan Singingi – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti kegiatan Sosialisasi Keputusan Ketua Bawaslu Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Strategis (Renstra) di lingkungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota secara daring melalui Zoom Meeting, Senin (26/10/2026).

Kegiatan ini merupakan tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP). Sosialisasi tersebut bertujuan memberikan pemahaman mengenai pedoman penyusunan rencana strategis guna mendukung perencanaan program dan kegiatan yang terarah, terukur, serta berorientasi pada hasil.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Ade Indra Sakti, menyampaikan bahwa penyusunan rencana strategis merupakan bagian penting dalam mendukung pelaksanaan program kerja dan pencapaian tujuan organisasi.

“Melalui sosialisasi ini, diharapkan jajaran Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dapat memahami pedoman penyusunan Renstra dengan baik, sehingga perencanaan program dan kegiatan dapat dilaksanakan secara terarah, terukur, dan akuntabel,” ungkapnya.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas perencanaan dan akuntabilitas kinerja kelembagaan guna mendukung pelaksanaan tugas pengawasan Pemilu secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. ***

Penulis : Humas Bawaslu Kuantan Singingi