Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik

Teluk Kuantan (11/06/2020) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 Tahun 2019 dan Perki Pemilu, kegiatan ini dilaksanakan pada hari rabu tanggal 10 Juni 2020 pukul 13.30 s.d 16.30 Wib.

Narasumber dalam kegiatan ini diisi oleh Kabag Humas Bawaslu RI  Hengky Pramono, Kepala Biro Hukum Humas dan Pengawas Internal Ferdinan Sirait, Kasubag Hubal alief sudewo, tenaga ahli Humas Sulastio dan Kabag Publikasi dan Dokumentas Haryo Sudrajat. Rapat Daring ini diikuti oleh Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau, Anggota Bawaslu Kabupaten / Kota se Riau, Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota serta staf yang pengelolah PPID se Provinsi Riau.

Kabag Bagian Humas Bawaslu RI Hengky Pramono yang menjadi narasumber dalam kegiatan ini menjelaskan tentang perkembangan PPID di Bawaslu RI, dengan dibentuknya Bawaslu perlu adanya keterbukaan informasi bagi masyarakat namun “Tidak semua informasi kita beri, harus berpatokan kepada undang - undang dan mengikuti SOP yang telah disusun oleh Bawaslu ” jelas Hengky.

Pada tahun 2017 - 2020 Bawaslu secara serius berupaya mewujudkan PPID Bawaslu yang andal, profesional dan Inovatif.  Selain sebagai hak publik keterbukaan informasi dinilai sebagai salah satu prasyarat untuk membangun kepercayaan publik terhadap integritas Pemilu. “ Bawaslu akan melakukan kolaborasi bersama berbagai Lembaga untuk meningkatkan layanan informasi, ke depannya Bawaslu akan membuat e - PPID dalam mempermudah dalam layanan informasi ” ujar Hengky dalam forum tersebut.

Selanjutnya Kepala Biro Hukum Humas dan Pengawas Internal Ferdinan Sirait menjelaskan berdasarkan Pasal 28F UUDRI 1945 yaitu setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari , memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelolah dan menyampaikan informasi dengan mengunakan segala jenis saluran yang tersedia.

“Informasi itu bukan tentang seberapa banyak jumlah  informasi tersebut, namun informasi berkaitan dengan seberapa besar  pengaruh  atau dampak  dari informasi tersebut kepada masyarakat atau publik.” Jelas Ferdinan.

Tugas dari PPID yaitu sebagai penyusun SOP dan pedoman , melayani informasi publik secara proaktif, Pendokumentasian dan memberikan informasi kepada masyarakat untuk menjaga kepercayaan publik terhadap integritas dan akuntabilitas Lembaga Bawaslu.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Kuantan Singingi Lukman, S.Pd yang mengikuti rapat daring tersebut menyampaikan “ kita di Bawaslu Kuantan Singingi untuk struktur PPID sudah dibentuk dan disampaikan ke Bawaslu RI, untuk pelayanan informasi PPID untuk saat ini masih menggunakan sarana prasarana yang ada, kedepannya kita berharap dapat meningkatkan kualitas pelayanan informasi kita ” Ujar Lukman ***

Tag
BERITA