Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Rakor Penyusunan Laporan Pelayanan Informasi Tahun 2021

Teluk Kuantan (11/02/2022) - Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Koordinasi Penyusunan Laporan Layanan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2021 yang ditaja Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada hari kamis (10/02/2022) bertempat di aula kantor Bawaslu Riau.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Riau dan diikuti oleh Koordinator Divisi Data & Informasi, PPID Bawasu Kabupaten/Kota serta staf pengelola PPID Bawaslu Kabuapten/Kota se Riau.

Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan S.Ag., M.Pd.i dalam sambutanya terkait dengan pengelolaan informasi di lingkungan Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bahwa pentingnya pengelolaan informasi yang baik dalam kemasan yang menarik

"Untuk mengelola informasi yang baik, ada berbagai bentuk cara apalagi di dunia digital seperti saat ini, bagaimana kita harus mengelola informasi menjadi menarik agar masyarakat tertarik untuk membaca atau ingin mengetahui informasi dari Bawaslu " ujarnya.

Terkait dengan PPID di Bawaslu Rusidi Rusdan mengatakan bahwa " saya selalu mengibaratkan PPID itu seperti ruang tamu, dimana PPID adalah tempat awal masyarakat melihat Bawaslu itu sendiri, saya berharap  dengan rakor ini menjadikan rekan rekan lebih kreatif dan inovatif dalam mengemas informasi " ungkapnya

Koordinator Divisi Hukum Humas Datin Bawaslu Riau Amiruddin Sijaya S.Pd., MM dalam arahannya menyampaikan bahwa Bawaslu Riau akan memberikan apresiasi kepada Bawaslu Kabupaten/ Kota yang aktif dalam media sosial " kita akan mengapresiasi setiap bulannya kepada media yang aktif dalam publikasi berita dimedia sosial Bawaslu Kabupaten/Kota, dengan adanya penilaian setiap bulannya teman-teman lebih bersemangat lagi " ujarnya

Kordiv Hukum Humas & Datin menambahkan bahwa " Pekerjaan kita kedepan semakin berat, dimana kedepannya akan banyak tahapan tahapan yang akan kita lalui pada Pemilu serentak 2024 mendatang " ujarnya.

Koordinator Divisi SDM Organisasi & Datin Nur Afni, S.Sos yang mengikuti kegiatan rakor tersebut menyampaikan bahwa pengelolaan Data dan informasi yang ada di Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi perlu ditingkatkan baik dalam pengelolaan layanan data dan informasi, sarana dan prasarana serta Sumber daya manusia pengelolaannya.

“Untuk saat ini tidak terlalu banyak permohonan permintaan data yang diajukan ke Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi karena belum masuk tahapan Pemilu dan Pilkada namun keterbukaan informasi perlu ditingkatkan di media karena dapat diakses oleh semua masyarakat yang tentunya mengenai informasi kepemiluan.” ujarnya

Dengan keluarnya peraturan Bawaslu nomor 1 tahun 2022 perubahan atas peraturan Bawaslu nomor 10 tahun 2019 tentang PPID dan didukung oleh perbawaslu nomor 3 tahun 2021 tentang SPBE, Kordiv Datin Bawaslu Kuantan Singingi mengatakan bahwa Bawaslu Kuantan Singingi dapat meningkatkan pelayanan data dan informasi kepada masyarakat secara langsung maupun yang berbasis elektronik.

Selanjutnya dalam waktu dekat Bawaslu Kuansing akan menyampaikan laporan akhir terhadap perkembangan PPID di kabupaten Kuansing tahun 2021 serta setiap minggu diminta untuk menyampaikan rekapan data dan informasi yang telah di terbitkan di media Bawaslu Kuansing .

“ Berharap kedepannya bisa menyampaikan hasil yang maksimal tentu saja reward yang diberikan oleh provinsi menjadi motivasi bagi Bawaslu Kuansing, kedepannya Bawaslu Kuansing dapat memperoleh reward tersebut karena diberikan penilaian setiap bulannya.” ungkapnya

Kegiatan tersebut berlangsung dengan diskusi terkait dengan masalah dan kendala yang terjadi di PPID Bawalsu Kabupaten/Kota serta penyampaian penyusunan laporan PPID Tahun 2021 oleh staf yang membidangin PPID di Bawaslu Riau. ***

Tag
BERITA