Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ikuti Pelatihan & Sertifikasi Mediator

Teluk Kuantan (07/09/2023) - Anggota Bawaslu Kuantan Singingi mengikuti  Pelatihan & Sertifikasi Mediator untuk Pengawas Pemilu (Anggota Bawaslu Kab/Kota) yang digelar Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Peserta dalam kegiatan ini diikuti oleh Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota periode 2023 – 2028. Untuk Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi diikuti oleh Nur Afni, S.Sos Kordiv Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas, Bacth II yang dilaksanakan pada 31 Agustus s.d 2 September 2023 bertempat di Redtop Hotel dan Convention Center, Jakarta.

Untuk peserta Pelatihan dan Sertifikasi mediator Bacth III peserta dari Bawaslu Kuantan Singingi diikuti oleh Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH Kordiv SDM, Organisasi, Datin dan Diklat yang diselenggarakan pada Minggu s.d Selasa, 03 s.d 05 September 2023  Hotel Grand Sahid Jaya.

Pelatihan mediator di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) adalah suatu kegiatan penting dalam rangka mendukung proses pemilu yang adil dan demokratis. Dalam pelatihan ini, peserta akan diajarkan berbagai keterampilan komunikasi dan negosiasi yang diperlukan untuk memediasi konflik dan sengketa terkait pemilihan umum.

Peserta juga akan memahami peraturan dan prosedur pemilu serta peran Bawaslu dalam mengawasi proses tersebut. Pelatihan ini bertujuan untuk menciptakan tim mediator yang kompeten dan objektif yang dapat membantu menyelesaikan sengketa pemilu dengan cepat dan efektif, sehingga pemilu dapat berjalan dengan lancar dan akuntabel.

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni yang mengikuti pelatihan mediator tersebut menyampaikan bahwa pelatihan sertifikasi mediator sangat bermanfaat bagi penyelenggara khususnya Bawaslu Kabupaten Kuansing  “ dalam menghadapi sengketa Proses pencalonan mulai dari di tetapkan Daftar Calon Sementara oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten hingga penetapan DCT nanti, sebagaimana diatur didalam Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2022 tentang Tata cara penyelesaian Sengketa yang terjadi antara Peserta Pemilu dan Penyelenggara Pemilu ada beberapa tahapan penyelesaian diantaranya, Bawaslu kabupaten sebelum memasuki tahapan adjudikasi proses yang harus dilakukan adalah memediasi para pihak. ” ujarnya. Afni menambahkan  saat terjadi proses penyelesaian sengketa acara cepat yang di mediasi oleh Bawaslu Kabupaten maupun panwascam yang terjadi antara perserta pemilu dituntut penyelenggara harus cepat menyelesaikan tentu harus paham tata cara mediasj agar dilapangan nanti kita sudah siap. Pelatihan mediasi ini telah menyuguhkan materi pokok Terkait mediasi dan juga praktek serta ujian tertulis maupun praktek. Sebagai lembaga sertifikasi Mediator Justitia training center telah memberikan sertifikat mediator kepada peserta yg dinyatakan lulus salah satunya adalah saya dan berhak mendapatkan kartu mediator serta gelar C. Med  NSM. 1221/JUSTITIA/VIII/ 2023 terakreditasi dari Mahkamah Agung RI. ***

Tag
BERITA