Bawaslu Kuansing Ikuti Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu
|
Lampung - Anggota Bawaslu Kuansing Nur Afni ikuti Pelatihan Legal Opinion dan Advokasi Hukum Pengawas Pemilu Kelas 1 yang di taja oleh Pusat Penelitian Pengembangan Pendidikan dan Pelatihan (Puslitbangdiklat) Bawaslu.
Kegiatan yang dilakukan selama 3 hari ini dimulai tanggal 4 s.d 6 November 2024 di Aston Lampung City Hotel, ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas penyelenggara Pemilihan. Selain untuk memberikan pelatihan secara teknis terkait cara melakukan analisa hukum dan menyusun legal opinion juga bertujuan untuk memberikan pedoman dan/atau perlindungan hukum tentang akibat hukum dan suatu perbuatan dan peristiwa hukum. Legal opinion sendiri memang lebih erat kaitannya kepada profesi advokat, namun tidak dipungkiri bahwa suatu lembaga negara juga membutuhkan legal opinion maupun analisa hukum sebagai bahan pertimbangan dalam menentukan sebuah kebijakan.
Kegiatan Pelatihan legal opinion dan Advokasi hukum ini juga dilakukan pendalaman dan pengetahuan dari narasumber yang berkompeten yang membahas berkaitan dengan pengantar memahami legal opinion, penelusuran dokumen hukum, teknik penyusunan legal opinion, kemudian advokasi hukum litigasi dan nonlitigasi, tata cara advokasi menurut Perbawaslu No. 6 Tahun 2023.
Selain itu juga untuk mengetahui strategi advokasi untuk pengawas Pemilu hingga dilakukan simulasi advokasi hukum berkaitan dengan penyusunan dokumen persidangan yang harapannya dapat mengetahui dan terampil membuat legal opinion jika penyelenggara Pemilu membutuhkan advokasi hukum.
Afni mengatakan bahwa pentingnya legal opinion sebagai pemandu lembaga dalam menjalankan tugas, kegiatan ini sangat penting dilakukan untuk meningkatkan kemampuan dalam menganalisa suatu persoalan dan menyusun legal opinion. Sehingga dihadapkan dengan masalah hukum, kita dapat menentukan apakah hal tersebut merupakan kewenangan Bawaslu atau bukan. ***
Penulis : Aisyah