Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Gelar Penguatan Kajian Hukum Pengawasan PDPB

Gbar

Teluk Kuantan - Bawaslu Kuansing melalui Divisi Hukum melakukan inisiasi Penguatan Kajian Hukum Jajaran Sekretariat Bawaslu Kuansing dalam Mengimplementasikan Perbawaslu 1 Tahun 2025 tentang Pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), Senin (22/09/2025) di Ruang Rapat Bawaslu Kuansing.

Kegiatan ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman dan pembelajaran melalui diskusi internal dalam mengawal proses PDPB dan teknis pengawasan PDPB dimasa non tahapan Pemilu/Pemilihan.

Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa dalam arahannya melalui zoom meeting menyampaikan apresiasi atas inovasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kuansing untuk penguatan lembaga melalui pemahaman hukum pengawasan PDPB.

Ia mengatakan bahwa Perbawaslu 1 Tahun 2025 tidak berbeda filosofinya dengan Perbawaslu sebelumnya, karena mekanisme pengawasan tidak akan lepas dari tiga konsep yaitu pencegahan, pengawasan dan penanganan pelanggaran.

Pertama, Dalam melakukan Pencegahan tidak lepas dari data dan koordinasi artinya menginventarisasi data pemilih hasil pengawasan Pemilu dan Pemilihan terakhir sebagai bahan melakukan pengawasan PDPB dan koordinasi dengan instansi terkait.

Kedua, Pengawasan, juga tidak berbeda dengan pengawasan tahapan lainnya yaitu pengawasan langsung dan dokumen artinya pengawasan apa yang dilakukan oleh KPU sesuai tingkatan dan mencermati dokumen untuk memastikan pelaksanaan PDPB sesuai ketentuan peraturan Perundang-Undangan ditambah dengan pengawasan Uji petik.

Ketiga, penanganan pelanggaran, kalau dilihat pada Perbawaslu 1 Tahun 2025 tidak ada satupun pasal yang mengatur penanganan pelanggaran, masukkannya hanya pada saran perbaikan.

Terakhir, dalam arahannya ia mengingatkan agar seluruh kegiatan Bawaslu Kuansing untuk selalu dipublikasikan agar masyarakat tahu diluar tahapan tetap bekerja dan sebagai laporan kepada masyarakat kerja- kerja Bawaslu Kuansing.

Kemudian, kegiatan dilanjutkan dengan paparan informasi pengawasan yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kuansing dan juga penjelasan detail Pengawasan PDPB oleh Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni selaku Koordinator Divisi Hukum.

Ia menyampaikan bahwa sudah melakukan pengawasan PDPB sejak dikeluarkannya Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan dan berharap dari kegiatan ini seluruh jajaran sekretariat dapat meningkatkan pemahaman terkait teknis pengawasan PDPB sehingga dapat mengawal setiap tahapan PDPB ini.

Penulis : Aisyah