Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Awasi Secara Langsung Pengadaan dan Pendistribusian Logistik Pemilu 2024

Teluk Kuantan (22/10/2023) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melakukan Pengawasan Pengadaan dan Pendistribusian logistik Pemilihan Umum 2024. Kegiatan tersebut dimulai dari tanggal 20 s.d 22 Oktober 2023 yang berlokasi di 3 tempat yaitu PT Betawimas Cemerlang, PT KUDO Indonesia Raya dan PT Locis Segel Indonesia.

Pelaksanaan kegiatan pengawasan langsung ini dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH., MH dan didampingi dua orang staf sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengadaan dan pendistribusian logistik pada Pemilu 2024 telah sesuai dengan prosedur dan aturan yang dikeluarkan oleh KPU. Dalam pengawasan kali ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah mendatangi 3 tempat pengadaan logistik yaitu 1. PT. Betawimas Cemerlang untuk Produksi Segel stiker KPU, untuk Kab Kuansing berjumlah 96.975 Keping SEGEL Stiker, untuk stiker ini pendistribusiannya melalui Expedisi Cabe Raya Nusantara, selanjutnya 2. PT. Kudo Indonesia Jaya (Tanjung Priok Jakarta Utara) untuk Produksi Tinta Pemilu 2024, Kab Kuansing berjumlah 2.2012 botol Tinta.
Untuk pendistribusiannya melalui PT. Pos Indonesia dan 3. PT. Locis Segel Indonesia (Tangerang Banten) untuk Produksi Kabeltis pemilu 2024, untuk kabel ties ini akan dikirim ke Riau pada tanggal 31 Oktober 2024.

Ketua Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra, SH.,MH menyampaikan " Menurut saya Pengawasan ini penting,
Sesuai dengan tugas Bawaslu menurut Pasal 101 UU 7 2017 Bawaslu Kabupaten bertugas mengawasi pelaksanaan tahapan penyelenggaraan pemilu di wilayah kabupaten, yang terdiri atas, pasal poin 5 nya " pengadaan logistik pemilu dan pendistribusiannya " jelas Adi panggilan Akrab Ketua Bawaslu Kuantan Singingi.

Alumni Pasca Sarjana Universitas Riau tersebut menambahkan bahwa pengawasan logistik yang dilakukan oleh Bawaslu Kuantan Singingi tersebut berdasarkan prinsip yaitu, tepat jumlah, tepat jenis, tepat sasaran, tepat waktu, tepat kualitas, dan efisien.

" Pengawasan ini juga di bagi atas 3 begian, yaitu Pengawasan perencanaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu, Pengawasan pengadaan perlengkapan penyelenggaraan pemilu dan Pengawasan pendistribusian perlengkapan pemilu. " imbuhnya. ***

Tag
BERITA