Bawaslu Kuansing Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, Pastikan Akurasi dan Transparansi Data Pemilih
|
Teluk Kuantan – Bawaslu Kuansing menghadiri dan melakukan pengawasan terhadap Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh KPU Kuansing di Aula KPU Kuansing, Kamis (2/7/2026).
Rapat pleno dipimpin oleh Anggota KPU Kuansing Divisi Perencanaan, Data, dan Informasi, Yeni Gusneli. Dalam penyampaiannya, Yeni menjelaskan bahwa data PDPB bersumber dari Kementerian Dalam Negeri yang diteruskan oleh KPU RI, kemudian dimutakhirkan melalui Sistem Informasi Data Pemilih (SIDALIH). Data tersebut menjadi dasar dalam pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan.
Selain melakukan pencermatan terhadap data administrasi kependudukan, KPU Kuansing juga telah melaksanakan coklit terbatas (coktas) dengan melakukan verifikasi dokumen dan pengecekan langsung ke lapangan. Hasil coktas tersebut menjadi salah satu pedoman dalam pelaksanaan PDPB pada periode berikutnya.
Ketua Bawaslu Kuansing, Ade Indra Sakti, menyampaikan bahwa Bawaslu Kuansing telah melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahapan PDPB, termasuk melakukan uji petik untuk memastikan kesesuaian data pemilih di lapangan.
“Dari hasil uji petik yang dilakukan, Bawaslu Kuansing telah menyampaikan surat saran perbaikan kepada KPU Kuansing terhadap beberapa temuan yang memerlukan tindak lanjut. Surat tersebut telah ditindaklanjuti oleh KPU Kuansing yang dibuktikan dengan penyampaian balasan atas saran perbaikan yang diberikan,” ujar Ade.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kuansing menyampaikan bahwa saran perbaikan dari Bawaslu Kuansing telah ditindaklanjuti dan saat ini masih dalam tahap pencermatan serta pengecekan terhadap data PDPB melalui aplikasi SIDALIH. KPU Kuansing juga menjelaskan bahwa hasil pencermatan tersebut akan diinput ke dalam aplikasi pada pelaksanaan PDPB Semester II Triwulan III Tahun 2026 setelah seluruh proses verifikasi dinyatakan selesai.
Lebih lanjut, Bawaslu Kuansing meminta agar KPU Kuansing dapat menyajikan data secara lebih rinci terkait pergeseran maupun perubahan data pemilih pada setiap kategori dalam rapat pleno. Penyampaian data yang lebih detail dinilai penting sebagai bentuk transparansi sekaligus untuk memudahkan pencermatan terhadap status pemilih berdasarkan hasil uji petik yang telah dilakukan oleh Bawaslu Kuansing.
Ade menegaskan bahwa pengawasan yang dilakukan Bawaslu tidak semata-mata bertujuan untuk menemukan kekurangan dalam pelaksanaan PDPB, melainkan sebagai upaya pencegahan guna meminimalkan potensi permasalahan data pemilih sejak dini.
“Melalui pengawasan yang dilakukan, Bawaslu memastikan setiap tahapan PDPB berjalan sesuai ketentuan. Saran perbaikan yang kami sampaikan kepada KPU merupakan bentuk pengawasan yang konstruktif agar data pemilih yang sudah tidak memenuhi syarat maupun yang memerlukan pembaruan dapat segera ditindaklanjuti. Dengan demikian, kualitas data pemilih dapat terus terjaga dan potensi permasalahan pada tahapan pemilu maupun pemilihan yang akan datang dapat diminimalisasi,” tegas Ade.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kuansing, Nurafni, menyampaikan bahwa acuan bagi masyarakat untuk mengetahui apakah telah terdaftar sebagai pemilih adalah melalui layanan Cek DPT Online milik KPU. Oleh karena itu, Bawaslu meminta agar data yang ditampilkan pada layanan tersebut dipastikan telah sinkron dengan data yang terdapat dalam aplikasi SIDALIH sehingga informasi yang diterima masyarakat sesuai dengan data pemilih yang dikelola oleh KPU.
Nurafni juga menyoroti pengelolaan data pemilih yang mengalami perpindahan domisili. Menurutnya, perpindahan penduduk yang masih berada dalam wilayah Kab. Kuansing umumnya masih dapat dideteksi dalam proses pemutakhiran data. Namun, terhadap pemilih yang berpindah domisili ke luar daerah, masih terdapat kendala karena data yang bersangkutan kerap tidak lagi ditemukan dalam proses pencermatan.
Selain itu, Nurafni meminta KPU Kuansing memberikan penjelasan secara rinci terkait adanya penambahan jumlah pemilih yang disampaikan dalam rapat pleno. Menurutnya, penyajian data secara detail mengenai penambahan, pengurangan, maupun pergeseran data pemilih pada setiap kategori sangat diperlukan agar seluruh pihak dapat melakukan pencermatan secara menyeluruh. Hal tersebut juga penting untuk memastikan bahwa setiap perubahan data telah sesuai dengan hasil verifikasi dan tindak lanjut atas saran perbaikan yang disampaikan Bawaslu Kuansing sehingga data pemilih yang dihasilkan benar-benar akurat, mutakhir, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Berdasarkan Berita Acara Nomor 35/PL.01.2-BA/1409/2026 tentang Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Kabupaten Kuantan Singingi Triwulan II Tahun 2026, rapat pleno menetapkan jumlah pemilih sebanyak 272.707 orang, terdiri atas 137.565 pemilih laki-laki dan 135.142 pemilih perempuan.
Rapat pleno tersebut turut dihadiri oleh perwakilan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kuansing, partai politik, perwakilan Polres Kuansing serta Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kuansing.
Menutup kegiatan tersebut, Bawaslu Kuansing menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan melekat, uji petik, serta penyampaian saran perbaikan sebagai langkah pencegahan. Sinergi yang baik antara Bawaslu, KPU, dan seluruh pemangku kepentingan diharapkan dapat menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, komprehensif, dan dapat dipertanggungjawabkan sebagai fondasi penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis. ***
Penulis : Humas Bawaslu Kuansing