Bawaslu Kuansing Awasi Data Pemilih Meninggal Dunia dalam PDPB Triwulan III tahun 2026
|
Teluk Kuantan (31/08/2026) – Bawaslu Kuansing pada masa non tahapan melakukan pengawasan langsung terhadap koordinasi yang dilakukan KPU Kuansing dengan Disdukcapil terkait pemutakhiran data pemilih, khususnya data pemilih yang meninggal dunia.
Berdasarkan hasil rekapitulasi data pemilih yang diterima oleh KPU Kuansing terdapat 586 data pemilih yang dinyatakan meninggal dunia. Data tersebut kemudian dikoordinasikan dengan Disdukcapil sebagai bagian dari upaya pencermatan dan pemutakhiran data kependudukan.
Kepala Disdukcapil Kuansing, Mahvien Trikon Putra menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan sinkronisasi terhadap data yang dikoordinasikan oleh KPU Kuansing tersebut. Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian data pemilih dengan data kependudukan yang tercatat pada Disdukcapil.
“Data yang dikoordinasikan oleh KPU Kuansing ini akan kami lakukan sinkronisasi dengan database administrasi kependudukan. Hal ini penting untuk memastikan data pemilih yang meninggal dunia sesuai dengan data kependudukan yang ada,” ujarnya.
Anggota Bawaslu Kuansing Nurafni menilai koordinasi antara KPU dan Disdukcapil merupakan langkah penting dalam mendukung kualitas Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Data kependudukan yang bersifat dinamis membutuhkan pencermatan dan pembaruan secara berkala agar daftar pemilih yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kondisi terkini. Mengingat data pemilih berkelanjutan ini akan di pergunakan untuk pemilu di masa yang akan datang.
Bawaslu Kuansing akan terus melakukan pengawasan terhadap pemutakhiran data pemilih serta memastikan tindak lanjut terhadap hasil pencermatan dan koordinasi dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. ***
Penulis : Nikmatullah Wahida
Editor : Nurafni