Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Awasi Data Pemilih Meninggal Dunia dalam PDPB

gambar

Bawaslu Kuansing bersama KPU Kuansing melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB)

Teluk Kuantan - Bawaslu Kuansing bersama KPU Kuansing melakukan koordinasi dengan Disdukcapil terkait data Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB), khususnya pemilih yang terindikasi meninggal dunia.

Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU Kuansing terdapat 390 pemilih yang berstatus meninggal dunia, hal ini perlu koordinasi lebih intens ke Disdukcapil  untuk memastikan apakah data tersebut benar-benar tercatat sudah meninggal dunia, sehingga perlu verifikasi menyeluruh terhadap data kematian tersebut.

Kepala Disdukcapil Kuansing, Mahvien Trikon Putra mengatakan pihaknya akan melakukan sinkronisasi data kependudukan dan data kematian serta melakukan koreksi terhadap data yang belum terupdate disistem.

“Kami memastikan setiap data pemilih yang dilaporkan meninggal dunia benar-benar valid dan akan diverifikasi melibatkan proses pengecekan dokumen resmi seperti akta kematian dan data kependudukan terkini, guna memastikan tidak ada kesalahan pencatatan yang berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari” katanya.

Nantinya hasil sinkronisasi akan dikomunikasikan kembali kepada KPU dan Bawaslu Kuantan Singingi, langkah ini penting untuk menjaga integritas data pemilih, serta memastikan hak konstitusional warga yang masih memenuhi syarat tetap terlindungi.

Anggota Bawaslu Kuansing, Nurafni menilai keterlibatan aktif Disdukcapil dalam proses ini sangat penting karena data kematian menjadi salah satu elemen kunci dalam memastikan daftar pemilih yang bersih dari potensi kesalahan. Dengan adanya data kependudukan yang mutakhir, diharapkan potensi terjadinya daftar pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti tercantumnya pemilih yang sudah almarhum dapat dicegah lebih dini melalui mekanisme pemutakhiran yang dilaksanakan secara berkala.  

 

Penulis : Aisyah