Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Ajak Masyarakat menjadi Pemantau Pemilu 2024 di Kuansing

Teluk Kuantan (22/08/2022) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi membuka posko pendaftaran pemantau penyelenggaraan pemilu serentak tahun 2024. Posko tersebut didirikan untuk mempermudah lembaga - lembaga maupun organisasi pemantau yang memiliki syarat sebagai pemantau pemilu untuk dapat mendaftar ke Kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi.

Terkait dengan persyaratan untuk menjadi pemantau pemilu yaitu Berbadan hukum yang terdaftar pada pemerintah atau pemerintah daerah, Bersifat independen, Mempunyai sumber dana yang jelas, dan Terakreditasi dari Bawaslu, Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota mulai dengan cakupan wilayah pemantaunya.

Selanjutnya untuk persyaratan secara administrasinya lembaga atau organisasi pemantau pemilu juga perlu mempersiapkan seperti Akta Pendirian dan AD/ART, Profil Organisasi/Lembaga, Surat keterangan terdaftar (SKT) dari pemerintah atau pemda, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) organisasi/lembaga, Nama dan jumlah anggota pemantau, Alokasi anggota pemantau yang akan ditempatkan ke daerah, Rencana dan dan jadwal pemantauan pada tahapan pemilu, Rencana dan jadwal kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau, Nama, surat keterangan domisili, dan pekerjaan penanggung jawab Pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto terbaru, Surat pernyataan mengenai sumber dana yang ditandatangani oleh ketua lembaga Pemantau Pemilu, Surat pernyataan mengenai independensi lembaga Pemantau Pemilu yang ditandatangani oleh ketua atau sebutan lain lembaga Pemantau Pemilu.

Koordinator Divisi Pengawasan, Humas & Hubal Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Teddy Niswansyah S.I.Kom menyampaikan "Bawaslu Kuansing mengajak masyarakat, LSM, Ormas, Okp dan lembaga yang berbadan hukum untuk menjadi Pemantau Pemilu 2024. Partisipasi masyarakat sebagai Pemantau Pemilu 2024 sangat penting dalam mengawal demokrasi khususnya di Kabupaten Kuansing, karena secara kewajiban sesuai Undang-undang Bawaslu merupakan lembaga yang diamantkan mengawasi Pemilu dan secara hak, masyarakat melalui lembaga yang memenuhi syarat dapat memantau Pemilu" tutur Teddy di Kantor Bawaslu Kuansing.

Untuk informasi lebih lanjut dapat berkunjung ke kantor Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi jalan kesehatan (balai diklat kabupaten Kuantan Singingi). Posko pendaftaran Pemantau Pemilu 2024 ini dibuka dihari kerja mulai pukul 08.00 s.d 16.00 WIB. ***

Tag
BERITA